Beritautama.net, CIANJUR– Pihak SMKN 1 Cianjur membantah memfasilitasi acara simulasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ternyata ada unsur dugaan kampanye oleh Calon Legislatif (Caleg) DPRD Cianjur berinisial A.
” Kami terus terang merasa kecolongan ternyata usai acara jadi ramai di luar seolah-olah kami yang memfasilitasi acara tersebut padahal kami tidak mengetahui kalau pak A itu adalah Caleg dari Partai Golkar” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha SMKN 1 Cianjur Elang Adung Sunarya saat ditemui Beritautama.net di ruangan tunggu SMKN 1 Cianjur, Rabu (10/10).
Menurutnya sebelum dilaksanakannya acara simulasi tes CPNS itu, pihak sekolah hanya menerima surat dari Dewan Pendidikan Cianjur perihal peminjaman ruangan yang salah sarunya akan diisi oleh A mantan ketua KPU Kabupaten Cianjur itu.
” kami sebelum berlangusngnya acara tersebut menerima surat peminjaman ruangan dari Dewan Pendidikan Cianjur dan kami persilakan memakai ruangan tetapi kami tidak mengawasi sampai acara selesai” jelasnya.
*Tidak ada guru honor terlibat*
Adung menyampaikan mengenai adanya rumor guru-guru honor yang ikut dalam acara itu terlibat dalam dugaan kampanye yang dilakukan ketua Dewan pendidikan Cianjur itu tidak benar
” Guru-guru honor disini memang ikut tetapi dengan perjanjian gratis tidak dipungut biaya karena panitia meminjam ruangan dan pak Awal akhirnya setuju tetapi mengenai keterlibatan para guru honorer dengan adanya dugaan kampanye diacara itu saya yakin tidak ada yang ikut sama sekali mereka murni hanya sebatas sebagai peserta ” ujarnya tegas.
Ia menyatakan siap mengklarifikasi kepihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur jika pihak SMKN 1 Cianjur dibutuhkan dalam proses investigasi yang dilakukan Bawaslu.
” Saya mewakili pihak sekolah meminta maaf atas kejadian ini dan kami siap mengklarifikasi ke Bawaslu jika dibutuhkan” tuturnya.
Sementara itu, menurut ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Usep Agus Zawari mengatakan dugaan kampanye yang dilakukan Caleg DPRD Cianjur dari Partai Golkar berinisial A itu sudah melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perturan KPU no 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.
” kita lihat nanti tergantung hasil penelusuran, apakah pristiwa tersebut masuk pada ranah dugaan pelanggaran administrasi atau pidana” kata Usep memberi keterangan melalui pesan Whatsapp, Rabu (10/10)
Sekedar informasi sebelumnya Caleg yang berinisial A dari Partai Golkar nomor urut dua Daerah Pemilihan (Dapil) tiga menggelar acara simulasi tes CPNS di SMKN 1, Kamis (06/10).
Isi spanduk acara terpampang alat peraga kampanye beserta foto dan mengarahkan untuk menoblos salah satu panitia yang juga sebagai pengisi materi berinisial A tersebut. Isi dari spanduk tersebut bertuliskan ‘jangan lupa tangggal 17 April 2019 pilih kang A (diinisial) nomor urut dua Dapil tiga dari Partai Golkar’.
Kontributor : Chaeron Syah
Editor : Linna Syahrial
Jangan Lupa Subscribe Berita Utama