Berita Utama

Berita tentang Indonesia

30% dari tanah harus ditempatkan di bawah perlindungan alam

30% dari tanah harus ditempatkan di bawah perlindungan alam

“30 kali 30” terdengar seperti mantra. Kebutuhan untuk melindungi 30 persen wilayah daratan dan 30 persen wilayah laut pada tahun 2030. Penetapan tujuan ini merupakan kunci keberhasilan Kongres Dunia tentang Alam di Montreal, di mana perwakilan dari 196 negara saat ini sedang mencoba untuk menegosiasikan kesepakatan global untuk melindungi alam. Menteri Lingkungan mengatakan jangkar 30 x 30 adalah “kekuatan yang sangat simbolis” dari tekad masyarakat internasional untuk menghentikan perusakan alam dan memulai perubahan arah. Stephen Lemke (Warna hijau) Dalam sebuah wawancara dengan FAZ

Namun, negosiasi di Montreal sejauh ini telah memperjelas satu hal di atas segalanya: bagaimana negara-negara terpecah atas apa yang harus mereka lakukan agar tidak kalah Keanekaragaman hayati Dan mereka ingin melakukan penghancuran habitat alami. Secara umum, perbedaannya sangat banyak sehingga pada negosiasi babak penyisihan tambahan di awal Desember tidak ada waktu untuk menyusun kunci emas menuju sasaran 30 x 30. Hampir semuanya masih kontroversial, hingga sasaran 30 persen .

Yang perlu diperjelas adalah wilayah mana yang harus diserahkan kepada alam dan sejauh mana, serta siapa yang harus mengambil keputusan tersebut. Pada saat yang sama, bagaimana bahaya bahwa negara-negara hanya menciptakan “kebun kertas”, yang berarti bahwa hewan dan tumbuhan dilindungi hanya di atas kertas, dapat dilawan? Untuk mencegah hal ini terjadi, pendanaan untuk kawasan lindung harus diamankan.

Masyarakat adat memiliki peran kunci

Tiga perempat wilayah paling kaya spesies di Bumi terletak di negara berkembang dan berkembang. Mereka tidak akan mampu membiayai pengelolaan dan pengendalian daerah dari sumber dayanya sendiri. Negosiasi juga harus dilakukan pada kompensasi atas kerugian ekonomi di kawasan lindung. Aspek lain yang sangat penting dan sensitif: harus ditemukan peraturan untuk melindungi hak-hak penduduk tradisional. Sepertiga dari kawasan dengan keanekaragaman hayati terbanyak dihuni oleh masyarakat adat dan komunitas lokal. Menurut sebuah laporan oleh Dewan Global untuk Keanekaragaman Hayati, mereka memainkan peran kunci sebagai penjaga ekosistem yang bergantung pada perlindungan komunitas internasional secara keseluruhan.

Bagaimanapun, telah disepakati dalam negosiasi awal di awal Desember bahwa hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal harus dimasukkan ke dalam Rencana Induk Penyelamatan Alam. Tapi apa artinya khusus untuk target 30×30 masih belum jelas. Sekitar 17 persen dari luas daratan dan 8 persen dari luas laut saat ini dilindungi. Proposal untuk meningkatkan bagian ini menjadi 30 persen didukung oleh sekelompok negara dengan nama nyaring “Aliansi Ambisi Tinggi untuk Alam dan Manusia”. Lebih dari 100 pemerintah, termasuk pemerintah federal, masih berada di bawah kekuasaannya Kanselir Merkel, di sana. Namun kesepakatan untuk melindungi alam harus diputuskan dengan suara bulat. Menurut George Schwede, perwakilan Eropa dari inisiatif Campaign for Nature, tujuan 30×30 selama ini masih dipertanyakan secara terbuka oleh Indonesia. Brasil dan Argentina, seperti banyak negara lain di Selatan Global, mendesak Utara untuk mendapatkan pembiayaan terlebih dahulu. Permintaan: setidaknya 100 miliar per tahun.