Berita Utama

Berita tentang Indonesia

19 Tahun Setelah Serangan Bali: Pengadilan Teror Guantanamo Dimulai

19 Tahun Setelah Serangan Bali: Pengadilan Teror Guantanamo Dimulai

Ketiga tersangka ditangkap di Thailand 18 tahun lalu dan ditahan tanpa pengadilan di kamp Kuba sejak 2006. Surat kabar Indonesia “Republica” melaporkan pada hari Selasa bahwa mereka dituduh melakukan pembunuhan, konspirasi dan terorisme.

Terdakwa utama adalah Encep Nurjaman Indonesia. Dia dikatakan sebagai dalang di balik serangan bom di sebuah klub malam di kota Kuta di Bali pada Oktober 2002 dan setahun kemudian di sebuah hotel di ibukota Indonesia, Jakarta. 202 orang tewas di Bali, termasuk enam orang Jerman. Dua belas orang meninggal di Jakarta. Ratusan orang terluka dalam dua serangan itu.

“Laki-laki kelahiran Cianjur, Jawa Barat, 1964 itu dianggap sebagai petugas penghubung antara dua organisasi teroris, Jemaah Islamiyah dan Al-Qaeda di Asia Tenggara,” tulis harian Kompas tentang Norgman. Menurut surat kabar Al-Najm, warga Malaysia berusia 45 dan 46 tahun. Ketiganya seharusnya muncul di hadapan hakim pada Februari, tetapi dakwaan ditunda karena pandemi Corona.

Kamp penahanan Teluk Guantanamo telah dikritik oleh aktivis hak asasi manusia selama bertahun-tahun. Pakar hak asasi manusia PBB menyerukan penutupan segera setelah Presiden AS Joe Biden menjabat pada Januari. Saat ini ada 39 narapidana di kamp tersebut. Pemerintah AS saat itu mendirikan kamp tersebut 19 tahun lalu, pada 11 Januari 2002, sekitar empat bulan setelah serangan teroris 11 September 2001 di New York dan Washington.

READ  Alibaba Group Holding Company: Persaingan untuk cabang Asia Tenggara Lazada meningkat - Analisis Saham (Pemegang Saham) | Stok hari ini