Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Guru dihukum mati karena 13 pemerkosaan di Indonesia

Guru dihukum mati karena 13 pemerkosaan di Indonesia

Pertimbangan
Guru dihukum mati karena memperkosa 13 siswi di Indonesia

Seorang guru telah dijatuhi hukuman mati karena memperkosa 13 gadis di sebuah sekolah berasrama di Indonesia

© Maskur adalah / Aliansi Gambar

Pelecehan di sebuah pesantren di Indonesia menyebabkan kegemparan besar di seluruh negeri. Seorang guru saat ini berada di hukuman mati.

Pengadilan banding menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang guru karena memperkosa 13 siswi di Indonesia. Seorang pria 36 tahun yang memperkosa gadis-gadis di bawah umur selama bertahun-tahun di sebuah pesantren dan membuat delapan dari mereka hamil telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sejak Februari. Jaksa yang menuntut hukuman mati mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pengadilan Tinggi di Bandung, Jawa, kini telah menguatkan banding pengacara, menurut putusan yang dirilis Senin. “Kami menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa,” kata hakim. Seorang juru bicara kantor berita AFP mengatakan terdakwa tidak muncul di sidang banding.

Hukuman mati pertama di Indonesia sejak 2016

Hukuman mati belum dilakukan di Indonesia sejak tahun 2016. Kejaksaan Agung sudah menuntut kebiri kimia dan hukuman mati untuk terdakwa di tingkat pertama. Namun, guru tersebut meminta grasi dari pengadilan untuk membesarkan anak-anaknya.

Kekejaman di sekolah terungkap ketika keluarga siswa yang hamil pergi ke polisi dan mengajukan pengaduan kepada guru. Kemudian terungkap bahwa dia telah melecehkan anak-anak selama lima tahun. Banyak dari mereka berasal dari keluarga miskin dan bersekolah dengan beasiswa.

Kemarahan di Indonesia

Kasus ini telah memicu kemarahan di seluruh Indonesia – dan telah menarik perhatian pada kondisi pesantren. Ada lebih dari 25.000 pesantren di Indonesia, yang disebut Besantron, di mana hampir lima juta santri tinggal dan menuntut ilmu. Setelah kelas reguler, mereka sering mengikuti pelajaran agama hingga malam hari.

Tahun lalu, dua guru ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 26 siswa laki-laki di sebuah pesantren di Sumatera Selatan. Pada 2020, seorang guru di Jawa Timur divonis 15 tahun penjara karena melecehkan 15 siswi.

Hai
AFP

READ  Corona: Indonesia izinkan liburan non-isolasi untuk orang yang divaksinasi