Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Indonesia: Indonesia menyambut baik pendaftaran tanah elektronik dan sertifikat tanah elektronik

Indonesia: Indonesia menyambut baik pendaftaran tanah elektronik dan sertifikat tanah elektronik

Di dalam surat itu

Layanan pertanahan elektronik di Indonesia akhirnya diperkenalkan tahun ini, dengan Peraturan No. 1 dari Kementerian Pertanian dan Tata Ruang (“MOA”) 2021 yang disahkan pada Januari 2021.

Meskipun dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik telah lama digunakan di Indonesia, pendaftaran tanah elektronik dan sertifikat tanah dimungkinkan sampai dengan pembatasan ini. Di bawah sistem pertanahan manual sebelumnya, sering terjadi penundaan dalam pendaftaran tanah dan akses ke data pertanahan karena setiap kantor pertanahan memiliki kebijakan tidak tertulisnya sendiri. Keputusan yang sudah lama ditunggu-tunggu untuk memperkenalkan peraturan tentang pendaftaran dan sertifikasi tanah secara elektronik akan menyederhanakan proses pendaftaran tanah dan memfasilitasi proses mendapatkan informasi tanah.


Pengantar pendaftaran tanah elektronik

Memperkenalkan Peraturan Kementerian Pertanian No. 1 Catatan Tanah Elektronik tahun 2021 dalam Sertifikasi Elektronik (“Peraturan MOA 1”).

(I) Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya dan (ii) Pendaftaran tanah sekarang dapat dilakukan secara elektronik untuk pemeliharaan data tanah. Pendaftaran tanah akan dilakukan secara elektronik. Data hasil pendaftaran tanah, informasi elektronik dan dokumen elektronik, disimpan dalam database sistem elektronik.

Meskipun pendaftaran tanah elektronik adalah opsional di bawah Peraturan Kementerian Pertanian 1, pengenalan pendaftaran tanah elektronik dan sertifikat tanah elektronik seharusnya memiliki dampak positif secara keseluruhan pada sistem pertanahan Indonesia.

Fungsi sistem elektronik untuk pendaftaran tanah

Sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi (i) pengumpulan data, (ii) pemrosesan data, dan (iii) pengiriman data. Hasil dari sistem elektronik adalah dokumen elektronik, yang dapat dibagi menjadi dua kategori:

  • Dokumen elektronik yang dikeluarkan oleh sistem elektronik
  • Dokumen yang diubah menjadi dokumen elektronik dari media lain

Dokumen elektronik yang diterbitkan oleh sistem elektronik harus diverifikasi dengan tanda tangan elektronik. Dokumen yang ditransfer dari media lain ke dokumen elektronik harus diverifikasi oleh otoritas yang berwenang dan dicap secara digital oleh sistem elektronik.

READ  Panggung untuk Langenfelder di Indonesia!

Penerbitan sertifikat tanah elektronik

Penerbitan pertama kali sertifikat elektronik

Sertifikat elektronik dapat diterbitkan (i) untuk pendaftaran pertama atas tanah yang tidak terdaftar atau (ii) untuk pengalihan sertifikat tanah yang ada ke tanah yang terdaftar.

Pendaftaran pertama kali untuk tanah yang tidak terdaftar

Prosedur pendaftaran pertama tanah yang tidak terdaftar secara elektronik (i) b pengumpulan dan pengolahan data kebakaran, (ii) bukti hak dan pembukuan, (iii) masalah sertifikasi, (iv) b data kebakaran data dan data peradilan dan (v) penyimpanan catatan dan dokumen publik.

Sertifikat tanah elektronik akan disimpan di database sistem elektronik dan akan ada di buku tanah elektronik (Buku tanah). Setelah tanah terdaftar, pemilik tanah akan diberikan akses ke (i) sertifikat tanah elektronik dan (ii) sertifikat tanah elektronik dalam sistem elektronik.

Mengubah sertifikat fisik tanah

Sertifikat tanah yang sudah terdaftar bisa diganti dengan sertifikat elektronik. Alternatif dapat dilakukan dengan mengajukan layanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Data fisik dan peradilan dalam buku dan sertifikat tanah hanya dapat diganti jika sesuai dengan data fisik dan peradilan dalam sistem elektronik. Jika tidak, verifikasi akan dilakukan terhadap data pemegang izin, data fisik dan data hukum tanah.

Selain itu, alternatifnya meliputi konversi buku tanah, dokumen survei dan / atau denah unit rumah susun menjadi dokumen elektronik. Buku tanah alternatif, dokumen survei dan / atau denah lantai unit apartemen akan dicatat dalam peta. Sertifikat tanah akan ditarik dari publik dan disimpan sebagai dokumen di kantor pertanahan yang bersangkutan. P tanah Versi pindaian sertifikat tanah akan disimpan dalam database sistem elektronik.

Memelihara data tanah untuk sertifikat elektronik

Peraturan Kementerian Pertanian 1 memfasilitasi setiap perubahan data hukum dan / atau data fisik hibah tanah yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik melalui sistem elektronik untuk pemeliharaan data tanah.

READ  Cryptos sekarang "haram" di Indonesia - Larangan Bitcoin bagi jutaan Muslim! - Bisnis

Jumlah sertifikat tanah elektronik

Sertifikat tanah elektronik baru akan memiliki nomor sertifikasi baru. Menghitung nomor gaya untuk sertifikat tanah, dimulai dengan yang pertama dan yang cocok:

  • Sertifikat pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang tidak terdaftar
  • Penggantian sertifikat tanah terdaftar dengan sertifikat elektronik
  • Pendaftaran pemisahan, pemisahan dan konsolidasi bidang tanah
  • Perubahan data fisik akan menghasilkan lebih banyak lahan

Untuk pertama kalinya gaya nomor untuk setiap perubahan data forensik dan / atau data fisik sertifikat elektronik akan dimulai dengan nomor dua.