Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Hukuman berat di Indonesia: Surfer Australia terancam cambuk

Hukuman berat di Indonesia: Surfer Australia terancam cambuk

Seorang pria muda Australia telah didakwa dengan mabuk menyerang penduduk setempat di Indonesia. Di provinsi konservatif, ada hukuman berat.

Seorang warga Australia berusia 23 tahun telah ditangkap atas dugaan kekerasan di Indonesia. Dia sekarang menghadapi hukuman lima tahun penjara atau cambukan di depan umum, kata para pejabat. “CNN” pertama kali dilaporkan.

Remaja asal Queensland, Australia itu diduga menyerang dan melukai seorang satpam dan seorang nelayan setempat di Aceh, Indonesia dalam keadaan mabuk.

Alkohol dilarang di pulau itu

Terdakwa dihadirkan dalam jumpa pers dan Kapolres Pulau Simiulu menjelaskan dakwaannya. Orang Australia itu tinggal di sebuah resor di Simiulu untuk liburan selancar.

Menurut saksi mata, pada 27 April dia meninggalkan kamarnya dalam keadaan telanjang dan mulai berteriak. Dia berkelahi dengan satpam hotel dan kemudian melempar seorang nelayan dari sepeda motornya. Akibatnya, pria tersebut mengalami cedera kaki serius yang membutuhkan 50 jahitan.

Simeuluë terletak di pantai barat Sumatera dan termasuk dalam provinsi Aceh. Ini memiliki status otonom dan merupakan satu-satunya provinsi di mana hukum Syariah secara resmi berlaku. Itu dilakukan oleh petugas polisi agama. Homoseksualitas, prostitusi, alkohol, dan perjudian semuanya dilarang di provinsi tersebut. Orang Australia dikenai biaya yang sesuai karena meminum alkohol yang dilarang.

Pilihan antara Syariah dan hukum provinsi

Menurut Kapolres, tersangka bisa memilih antara menerapkan hukum Syariah atau hukum provinsi. Jika terbukti bersalah berdasarkan hukum Syariah, dia menghadapi hingga 40 cambukan dan hingga 2,5 tahun penjara. Sebuah keyakinan di bawah hukum provinsi membawa hukuman penjara hingga lima tahun.