Indonesia telah mulai mengeluarkan apa yang disebut sebagai visa emas (golden visa), yang sudah diterapkan di negara lain namun masih kontroversial. Negara kepulauan di Asia Tenggara ini pada hari Minggu memamerkan program izin tinggal jangka panjang yang akan tersedia sebagai imbalan atas investasi yang signifikan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan bahwa pengusaha yang mendirikan perusahaan senilai $2,5 juta (2,3 juta euro) di Indonesia dapat memperoleh visa lima tahun.
Mulai dari $350,000 untuk visa
Individu juga dapat membeli obligasi pemerintah Indonesia untuk mendapatkan visa. Untuk melakukan hal itu, mereka perlu menyediakan dana antara $350.000 dan $700.000, kata departemen tersebut. Tidak perlu lagi mengajukan izin setibanya di Indonesia.
Model AS dan Selandia Baru
Indonesia, yang juga termasuk pulau liburan Bali, mengikuti contoh negara lain seperti Amerika Serikat dan Selandia Baru dalam inisiatif ini. Tujuan dari langkah-langkah ini adalah untuk mendatangkan modal dan wirausaha ke dalam negeri. Namun pendekatan ini kontroversial. Menurut para kritikus, izin tinggal atau, dalam kasus yang disebut paspor emas, kewarganegaraan juga dapat dibeli. Dengan latar belakang ini, Parlemen UE juga berupaya menetapkan aturan ketat untuk visa emas guna memerangi pencucian uang dan korupsi. Komisi Uni Eropa telah mengajukan gugatan terhadap negara anggota Malta karena menerbitkan paspor emas. Alasan yang diberikan adalah kewarganegaraan UE tidak boleh dijual.
“Penggemar twitter yang bangga. Introvert. Pecandu alkohol hardcore. Spesialis makanan seumur hidup. Ahli internet.”
More Stories
Hari pertama Piala Dunia di Singapura dibatalkan karena buruknya udara
Asap mematikan menyelimuti Indonesia – DW – 28 Oktober 2015
Indonesia: Situasi penyandang disabilitas intelektual masih genting