Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Melarang ekspor sampah plastik ke banyak negara

Melarang ekspor sampah plastik ke banyak negara

  1. Beranda
  2. sebuah pekerjaan

Sampah plastik
Orang-orang berjalan di pantai yang tercemar plastik di Pantai Gading. © Diomande Pirang/AP/dpa

Di mana Anda membuang semua sampah plastik Anda? Dengan melarang ekspor, anggota parlemen UE terutama ingin mencegah kerusakan lingkungan di negara ketiga yang disebabkan oleh limbah dari UE.

BRUSSELS – Sampah plastik dari Uni Eropa tidak akan dibiarkan lagi berakhir di mana pun di dunia di masa depan. Perwakilan negara-negara Uni Eropa telah sepakat dengan perunding dari Parlemen Eropa di Brussels untuk memberlakukan larangan ekspor sampah plastik ke negara-negara di luar Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), Parlemen Uni Eropa mengumumkan. Artinya, ekspor sampah plastik ke Afrika atau sebagian besar Asia pada awalnya dilarang.

Namun, seperti yang ditulis oleh negara-negara UE dalam suratnya, negara-negara di luar OECD memiliki kesempatan untuk mengajukan pengecualian lima tahun setelah aturan baru tersebut mulai berlaku. Namun, untuk mencapai hal tersebut, pengelolaan sampah di negara-negara tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu.

Komisi UE mengatakan mengenai perjanjian tersebut bahwa dengan adanya larangan ekspor sampah plastik, anggota parlemen UE terutama ingin mencegah kerusakan lingkungan di negara ketiga yang disebabkan oleh limbah dari UE. “Uni Eropa pada akhirnya akan bertanggung jawab atas sampah plastiknya,” kata Anggota Parlemen Eropa Pernille Weiss dari Partai Rakyat Eropa Demokrat Kristen. Menurut DPR, peraturan tersebut harus dilaksanakan dua setengah tahun setelah undang-undang tersebut mulai berlaku. Parlemen dan negara-negara UE masih harus menyetujui perjanjian tersebut secara resmi.

Selain itu, secara umum akan ada persyaratan yang lebih ketat untuk ekspor limbah di masa depan. Pada akhir tahun 2021, Komisi UE mengusulkan aturan yang lebih ketat untuk ekspor limbah guna lebih melindungi lingkungan dan kesehatan. Limbah biasa lainnya tidak boleh diekspor ke negara-negara non-OECD kecuali negara-negara tersebut menanganinya dengan cara yang ramah lingkungan dan juga mematuhi standar perburuhan internasional dan hak-hak pekerja. Berdasarkan deklarasi parlemen, Komisi UE akan menyusun daftar negara-negara penerima, yang akan diperbarui setidaknya setiap dua tahun.

Menurut Komisi, Uni Eropa mengekspor sekitar 33 juta ton sampah pada tahun 2020. Sebagian besar sampah dikirim ke Turki, tetapi juga ke negara-negara di luar OECD seperti India, Indonesia, dan Pakistan. Para peneliti memperkirakan antara 4,8 dan 12,7 juta ton sampah plastik berakhir di lautan dunia setiap tahunnya. Ini kira-kira setara dengan satu truk per menit. dpa