Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Aktivis hak asasi manusia menuntut diakhirinya undang-undang penodaan agama di Indonesia

Aktivis hak asasi manusia menuntut diakhirinya undang-undang penodaan agama di Indonesia

Penodaan agama merupakan tindak pidana di Indonesia. Organisasi hak asasi manusia menuntut diakhirinya masalah ini sekarang Institut Demokrasi dan Perdamaian Sitara. LSM lain juga memperhatikan larangan tersebut dengan penuh keprihatinan. tinggi Lembaga Hak Asasi Manusia Sejak undang-undang penodaan agama disahkan pada tahun 1965, lebih dari 150 orang telah dihukum karena penodaan agama, sebagian besar dari mereka adalah penganut agama minoritas.

Dalam rangka perayaan HUT Polri ke-77 awal Juli ini, ia menyerukan hal tersebut. Institut Sitara Pihak berwenang harus menghentikan, atau setidaknya menghentikan, penerapan undang-undang penodaan agama. Wakil Ketua Dewan SitaraBonar Tigor Neposbos mengimbau pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut atau mencabut seluruhnya. Pada masa transisi, polisi harus menahan diri untuk tidak melakukan penegakan hukum. Melalui langkah-langkah ini, para aktivis hak asasi manusia berharap dapat menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara.

Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Sekitar 230 juta orang di sana (sekitar 87 persen) resmi menganut Islam. Ini adalah salah satu dari lima agama yang dianut setiap warga negara, selain Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu. Dia harus mengaku. Negara ini dianggap toleran dalam masalah agama, namun hukuman atas penodaan agama semakin meragukan reputasi baik tersebut, kata Andreas Harsono dari Lembaga Hak Asasi Manusia Kata Kantor Berita Katolik Berita UC.

Undang-undang penodaan agama di Indonesia terlalu kabur dan memberikan ruang bagi penafsiran yang berorientasi pada kepentingan, demikian keluhkan suara-suara kritis. Menurut Pasal 156 KUHP, barangsiapa melakukan tindak pidana, ia telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengungkapkan perasaan atau melakukan tindakan yang dianggap menyinggung dan merupakan pelanggaran atau penghinaan terhadap agama.”. Pasal 157 melarang peredaran “Tulisan atau gambar yang berisi pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap orang lain atau kelompok agama”.

READ  Pangsa Pasar Tas Sterilisasi Global, Margin Kotor, Tren, Permintaan Masa Depan, Analisis Hingga 2029 | Dynarex, Wihuri, Getinge Group - Berita GBS

Balik Jalan California Naipospos menegaskan, atas dasar itu, polisi bisa memutuskan sendiri apakah tindakan tersebut termasuk penodaan agama atau tidak. Di hampir semua laporan tersebut, penyelidik mengutip fatwa Indonesia IlmuwanDewan, yang merupakan asosiasi ahli hukum Islam terpenting di negara ini. Namun, karena fatwa tersebut hanya mencerminkan pandangan agama kelompok agama tertentu, maka fatwa tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk diproses di pengadilan negara, lanjut aktivis hak-hak sipil tersebut. Studi yang mencakup periode antara tahun 2007 dan 2022 menunjukkan bahwa undang-undang sering digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok tertentu secara sewenang-wenang. Menurut Sitara, pada tahun lalu terdapat 19 kasus penodaan agama, dibandingkan pada tahun 2021 yang hanya sepuluh kasus.

Belakangan ini, isu umat Islam sedang membuat heboh Influencer Leena Mukherjee Perhatian internasional. Dia menghadapi hukuman lima tahun penjara setelah dilaporkan oleh seorang ulama Islam. Alasannya: Mukherjee pertama kali mengucapkan kalimat “Bismillah” (kira-kira: “Dengan Nama Tuhan”) dalam video TikTok pada bulan Maret, lalu makan daging babi.

Dukung kami di Thabet!