Departemen Pariwisata Bali Prihatin dengan kenaikan besar-besaran pajak hiburan yang dilakukan pemerintah Indonesia. Jumlah ini telah ditingkatkan dari saat ini 10 hingga 35 persen menjadi 40 hingga maksimum 75 persen di seluruh negeri, menurut surat kabar Bali Sun. Pajak Barang dan Jasa Sektor Hiburan (PPJT) mulai berlaku pada bulan Januari untuk diskotik, bar karaoke, klub malam, bar dan spa – dan ditambahkan ke tagihan wisatawan.
“Tidak ada keraguan bahwa penggemar Bali yang sadar harga akan mencari destinasi liburan lainnya,” tulis surat kabar tersebut. Mulai pertengahan Februari, pemerintah juga akan mengenakan pajak turis yang harus dibayar setiap orang asing saat memasuki negara tersebut. Visa 30 hari berharga 500.000 rupiah (30 euro) ditambah 150.000 rupiah (sekitar 9 euro). “Pajak turis” juga berlaku untuk anak-anak. Siapapun yang mengambil jalan memutar ke pulau tetangga seperti Kepulauan Gili, Lombok atau Jawa harus membayar lagi untuk perjalanan pulang ke Bali. 70 persen dari dana pajak pariwisata akan digunakan untuk menyelesaikan masalah pengelolaan sampah di pulau tersebut.
Hukum inversi di Thailand
Presiden Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Hariyadi Sugamtani menyerukan peninjauan kembali terhadap undang-undang kenaikan pajak hiburan. Dia mengatakan perusahaan-perusahaan yang terkena dampak dikecualikan dari proses legislatif. “Karena rekan-rekan kami di Bali sudah menanggung akibatnya, kami tidak punya pilihan selain mengajukan kasus ini ke Mahkamah Konstitusi,” surat kabar Jakarta Globe mengutip ucapannya.
Para ahli memperingatkan bahwa Bali kini bisa kehilangan pengunjung, terutama di mata saingannya, Thailand. Pada awal tahun ini, pemerintah Bangkok memberi lampu hijau pada pemotongan pajak drastis terhadap minuman keras dan tempat hiburan. Pajak atas minuman keras dan tempat hiburan akan dikurangi dari sepuluh menjadi lima persen. Thailand saat ini mengambil beberapa langkah untuk meningkatkan pariwisata pasca pandemi Corona.
© dpa-infocom, dpa:240118-99-656182/2
Departemen Pariwisata Bali Prihatin dengan kenaikan besar-besaran pajak hiburan yang dilakukan pemerintah Indonesia. Jumlah ini telah ditingkatkan dari saat ini 10 hingga 35 persen menjadi 40 hingga maksimum 75 persen di seluruh negeri, menurut surat kabar Bali Sun. Pajak Barang dan Jasa Sektor Hiburan (PPJT) mulai berlaku pada bulan Januari untuk diskotik, bar karaoke, klub malam, bar dan spa – dan ditambahkan ke tagihan wisatawan.
“Tidak ada keraguan bahwa penggemar Bali yang sadar harga akan mencari destinasi liburan lainnya,” tulis surat kabar tersebut. Mulai pertengahan Februari, pemerintah juga akan mengenakan pajak turis yang harus dibayar setiap orang asing saat memasuki negara tersebut. Visa 30 hari berharga 500.000 rupiah (30 euro) ditambah 150.000 rupiah (sekitar 9 euro). “Pajak turis” juga berlaku untuk anak-anak. Siapapun yang mengambil jalan memutar ke pulau tetangga seperti Kepulauan Gili, Lombok atau Jawa harus membayar lagi untuk perjalanan pulang ke Bali. 70 persen dari dana pajak pariwisata akan digunakan untuk menyelesaikan masalah pengelolaan sampah di pulau tersebut.
“Ahli web. Pemikir Wannabe. Pembaca. Penginjil perjalanan lepas. Penggemar budaya pop. Sarjana musik bersertifikat.”
More Stories
The Essential Guide to Limit Switches: How They Work and Why They Matter
Kemiskinan telah diberantas melalui pariwisata
Beberapa minggu sebelum pembukaan: Indonesia berganti kepala ibu kota baru