“Penggemar Bali yang sadar anggaran pasti akan mencari destinasi liburan lainnya,” tulis surat kabar tersebut. Mulai pertengahan Februari, pemerintah juga akan mengenakan pajak turis yang harus dibayar setiap orang asing saat memasuki negara tersebut. Anda akan dikenakan biaya 150.000 rupiah (sekitar 9 euro), ditambah 500.000 rupiah (30 euro) untuk visa 30 hari. “Pajak turis” juga berlaku untuk anak-anak. Siapapun yang menuju pulau tetangga seperti Gili, Lombok atau Jawa harus membayar lagi untuk penerbangan pulang ke Bali. Hingga 70 persen uang pajak pariwisata akan digunakan untuk menyelesaikan masalah pengelolaan sampah di pulau tersebut.
Membalikkan hukum di Thailand
Presiden Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani menyerukan uji materi terhadap undang-undang kenaikan pajak hiburan. Dia mengatakan, perusahaan-perusahaan yang terkena dampak dikecualikan dari proses legislatif. “Kami tidak punya pilihan selain mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena rekan-rekan kami di Bali sudah merasakan dampaknya,” katanya seperti dikutip surat kabar Jakarta Globe.
More Stories
Para migran tinggal di pulau tropis terpencil: ‘Terkadang mereka merasa sedikit kesepian’
Pekan Film Indonesia di FNCC – Allgemeine Zeitung
Seorang binaragawan meninggal setelah mengalami kecelakaan menggunakan dumbel seberat 210 kg