Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Calon pengantinnya adalah laki-laki

Calon pengantinnya adalah laki-laki

Setelah setahun berpacaran, dua orang Indonesia menikah. Kejutan untuk mempelai pria: Pengantin wanitanya adalah seorang laki-laki.

Di Indonesia, dua belas hari setelah menikah, seorang laki-laki mengetahui bahwa istrinya sebenarnya laki-laki. Dia hanya ingin menikahi wanita berusia 26 tahun itu untuk mendapatkan uangnya, lapor “South China Morning Post”.

Mereka bertemu melalui Instagram pada tahun 2023. Setelah menulis bolak-balik beberapa saat, mereka memutuskan untuk bertemu di kehidupan nyata dan memulai sebuah hubungan, kata surat kabar itu. Namun, pengantin wanita dikatakan selalu mengenakan niqab tradisional Muslim untuk menutupi wajahnya sebelum pernikahan. Artinya, calon pengantin pria tidak akan pernah bisa melihat calon istrinya secara utuh.

Keduanya menikah setelah setahun berpacaran. Menurut surat kabar tersebut, hanya kerabat mempelai pria yang datang ke pesta pernikahan karena mempelai wanita tidak lagi memiliki anggota keluarga. Wanita Indonesia berusia 26 tahun itu menjadi curiga setelah pengantin wanita menolak melepas cadar setelah pernikahan. Dia menolak melakukan kontak dengan keluarga pria tersebut dan bahkan pendekatan intim dari mempelai pria.

Keraguan mengenai cinta sejati semakin besar, dan orang Indonesia tersebut memutuskan untuk mencari alamat mantan keluarga mempelai wanita, lapor “South China Morning Post”. Dia mengetahui bahwa “istri” -nya pasti memiliki keluarga yang masih hidup, tetapi mereka tidak tahu apa pun tentang pernikahan atau pengantin pria. Dia juga menemukan bahwa “istrinya” sebenarnya telah berpakaian seperti wanita dari waktu ke waktu sejak tahun 2020, “South China Morning Post” melaporkan.

Pengantin pria kemudian menelepon polisi. Saat diinterogasi, tersangka pengantin mengaku menikah dengan orang Indonesia hanya karena uangnya. Polisi menangkap pria itu. Tersangka penipu kini menghadapi hukuman empat tahun penjara.

Meskipun homoseksualitas secara de facto legal di Indonesia, kecuali di provinsi Aceh, tuntutan pidana terhadap fasilitas ramah gay dan queer terus terjadi, menurut Kementerian Luar Negeri. Tindakan homoseksual tidak dapat diterima secara sosial di negara ini.