Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Cryptocurrency diklasifikasikan sebagai “haram” di Indonesia – Larangan mata uang dunia maya bagi jutaan Muslim | 02.12.21

Salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia telah memutuskan bahwa cryptocurrency diklasifikasikan sebagai “haram” di bawah hukum Syariah – yang dapat mempengaruhi jutaan Muslim di negara ini.

“Cabang Nahdlat al-Ulama Jawa Timur” menganggap “haram” menggunakan cryptocurrency sebagai alat pertukaran.
Pengumuman tersebut dapat mempengaruhi keputusan investasi beberapa Muslim Indonesia dan perusahaan lokal
Ada ketidaksepakatan internasional atas status haram cryptocurrency

Cryptocurrency tidak kompatibel dengan Syariah Islam

Menurut situs berita Indonesia TEMPO.CO, salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdat al – Ulama cabang Jawa Timur, mengumumkan penggunaan cryptocurrency pada 24 Oktober setelah putaran perdebatan (Bahtsul-Masails). Metode transaksi dianggap “haram”. Haram dilarang menurut hukum Islam.

Alasan penilaiannya adalah bahwa penggunaan cryptocurrency membatalkan legitimasi transaksi. Selain itu, mata uang digital adalah alat potensial untuk penipuan. Dari sudut pandang Syariah, cryptocurrency tidak ada gunanya seperti yang dinyatakan dalam yurisprudensi atau hukum Islam. “Peserta Bahtsul Masail mempertimbangkannya di bawah crypto itu [islamischen Scharia] Tidak bisa dilegalkan meski sudah diakui sebagai komoditas oleh pemerintah,” kata Juru Bicara Grup TEMPO.CO, Kiai Azizi Chasbullah.

Tujuan dari penghakiman

Putusan Bahdul Masai disebut Fatwa. Menurut TEMPO.CO, ini adalah “pendapat hukum tanpa batas yang diberikan oleh seorang ahli hukum yang kompeten di beberapa titik dalam hukum Islam”. Oleh karena itu menyatakan status Haram tidak memiliki akibat hukum langsung bagi masyarakat. Namun, menurut Bloomberg, pengumuman itu dapat mendorong umat Islam untuk berinvestasi di real estat. Selain itu, ada kemungkinan bahwa perusahaan lokal dapat mempertimbangkan kembali untuk menawarkan aset kripto di masa mendatang. Misalnya, Bank Indonesia memikirkan mata uang bank sentral digital. Namun, keputusan akhir tentang proyek tersebut belum diumumkan.

Menurut situs BTC-Echo, pasar crypto di Indonesia saat ini sedang berkembang. Hingga Mei tahun ini, ada sekitar 6,5 juta investor kripto di negara tersebut. Ini 0,8 juta lebih banyak dari bursa Indonesia. Tidak diketahui saat ini apa yang akan dia lakukan setelah meninggalkan pos.

Ketidaksepakatan tentang interpretasi hukum Islam

Ketika mengevaluasi cryptocurrency dari perspektif hukum Islam, sudah lama tidak ada konsensus di antara para sarjana. Perwakilan Indonesia sekarang telah menyatakan ketidakpatuhan, dengan kelompok ahli dari negara lain tidak memiliki masalah dalam memperdagangkan mata uang kripto. Menurut BTC-Echo, Dewan Pengawas Syariah dari Komisi Sekuritas dan Bursa Nasional Malaysia telah menyetujui perdagangan aset digital pada Juli 2020. Menurut Bloomberg, Uni Emirat Arab dan Bahrain terus mendukung perdagangan cryptocurrency.

Kantor Redaksi finanzen.at

Sumber Gambar: REDPIXEL.PL / Shutterstock.com, AlekseyIvanov / Shutterstock.com, Wit Olszewski / Shutterstock.com