Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Di Indonesia, mereka yang menolak masker harus dibaringkan di peti mati

Di Indonesia, mereka yang menolak masker harus dibaringkan di peti mati

Hukuman aneh Corona Di Indonesia, mereka yang menolak masker harus dibaringkan di peti mati

Di Jakarta, seorang penolak masker terbaring di peti mati, dan orang-orang yang melihatnya mengambil foto

© Ahmed Ibrahim/AP/DPA

Siapapun yang tidak memakai masker di Indonesia akan menghadapi hukuman denda atau hukuman yang tidak biasa. Sebagai peringatan, siapa pun yang menolak memakai masker harus berbaring di peti mati selama satu menit.

Hukuman Corona yang Aneh di Indonesia: Di ibu kota, Jakarta, orang yang menolak masker kini diharuskan berbaring di peti mati untuk menjalani tes. Warga negara yang tertangkap tanpa penutup wajah dilaporkan dapat memilih untuk melakukan pelayanan masyarakat, membayar denda, atau berbaring di peti mati sebentar.

Menurut pihak berwenang di Jakarta, hal ini bertujuan untuk menyadarkan orang-orang yang menolak menggunakan masker akan potensi konsekuensi mematikan dari tindakan mereka. “Pikirkan apa yang akan terjadi jika Anda tertular COVID-19,” kata seorang pejabat kepada seorang yang menolak masker di dalam peti mati yang terbuka. Video adegan itu dibagikan di YouTube pada hari Kamis.

Indonesia sangat terpukul oleh virus corona

Abdul Shakur termasuk salah satu yang harus terbaring di dalam kotak kayu berhiaskan bunga. Dia mengatakan kepada Tribune News bahwa dia tidak punya cukup uang untuk membayar denda sekitar 14 euro.

Indonesia telah menjadi berita utama dalam beberapa bulan terakhir karena hukumannya yang aneh: warga negara yang tertangkap tanpa masker harus segera melakukan push-up, dan lain-lain.

Negara kepulauan berpenduduk 265 juta jiwa ini menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang paling terdampak pandemi Corona. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 180.000 kasus terkonfirmasi dan lebih dari 7.700 orang meninggal akibat virus Corona. Hanya Filipina yang memiliki tingkat infeksi lebih tinggi di wilayah tersebut.

Tentara Rakyat Departemen Perlindungan Data