Hukuman mati belum pernah dilakukan di Indonesia selama bertahun-tahun. Sekarang seorang guru telah dijatuhi hukuman mati dalam persidangan yang panjang. Dia melecehkan banyak anak.
Pengadilan banding di Indonesia telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang guru karena memperkosa 13 siswi. Pria berusia 36 tahun, yang memperkosa gadis di bawah umur di sebuah pesantren selama bertahun-tahun dan membuat setidaknya delapan dari mereka hamil, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di tingkat pertama pada bulan Februari. Jaksa, yang telah meminta hukuman mati, mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa, telah menyetujui banding jaksa agung, menurut putusan yang diterbitkan pada hari Senin. “Dengan ini kami menghukum mati terdakwa,” kata hakim. Seorang juru bicara Agence France-Presse mengatakan terdakwa tidak menghadiri sidang banding.
Tidak ada hukuman mati yang dilakukan di Indonesia sejak 2016. Kejaksaan telah menyerukan kebiri kimia dan hukuman mati bagi para terdakwa sejak awal. Namun, sang guru meminta grasi dari pengadilan agar bisa membesarkan anak-anaknya.
Kasus pelecehan berulang kali di pesantren
Kasus pencabulan di sekolah itu diketahui saat keluarga siswa yang hamil melapor ke polisi dan melaporkannya ke guru. Dalam prosesnya ternyata dia menganiaya anak-anak selama lima tahun. Banyak dari mereka berasal dari keluarga miskin dan bersekolah dengan beasiswa.
More Stories
Para migran tinggal di pulau tropis terpencil: ‘Terkadang mereka merasa sedikit kesepian’
Pekan Film Indonesia di FNCC – Allgemeine Zeitung
Seorang binaragawan meninggal setelah mengalami kecelakaan menggunakan dumbel seberat 210 kg