Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Hippo menggunakan kotak kotoran – turis itu melempar botol plastik ke mulutnya

Seorang pengunjung merekam kecelakaan itu

Ada gambar yang akan membuat Anda terpesona: kuda nil membuka mulutnya, berharap turis akan memberinya makan. Tapi tidak ada makanan yang beterbangan di tenggorokan hewan, hanya botol plastik. Seorang pengunjung taman safari Indonesia memotret seorang turis di dalam mobil di depannya menggunakan kuda nil sebagai kotak kotoran. Kami menunjukkan adegan di video.

Hippo memuntahkan sampah

Hippo mencoba mengunyah botol itu. Tapi itu tersangkut di tenggorokan hewan itu, Daily Mail melaporkan. Cynthia Ayew (32) melihat kecelakaan itu dan mengabadikannya dengan kameranya. “Saya melihat sebuah lengan mencuat dari jendela mobil dan melambai ke kuda nil. Sepertinya ia akan membuka mulutnya,” katanya. Bersama dengan plastik, pengunjung melempar serbet mamalia, tetapi tidak masuk ke mulutnya.

Cynthia Ayu memberi tahu staf Taman Safari di Bogor (Pulau Jawa) tentang kecelakaan yang datang untuk menyelamatkan hewan itu. Hippo berhasil memuntahkan sampah plastik. Menurut laporan tersebut, seorang dokter hewan melakukan endoskopi untuk keamanan.

Indonesia: Pelempar botol meminta maaf

Yang terpenting hewan itu baik-baik saja, kata Cynthia Ayu. Dia masih berusaha menghentikan pelontar botol dengan menembakkan klaksonnya, tetapi wanita itu tidak menanggapi. Namun, menurut Daily Mail, organisasi kesejahteraan hewan Animal Defenders Indonesia berhasil mengidentifikasi mereka. Karena itu, seorang wanita paruh baya kemudian meminta maaf atas perilakunya melalui video call. Dia berkata, “Saya berjanji untuk tidak melakukannya lagi.”

Plastik bisa menjadi hukuman mati bagi kuda nil

Tidak cukup penjelasan untuk taman safari: Taman Safari mengajukan pengaduan polisi terhadap pelempar botol. Tidak jelas apakah penyelidikan akan dimulai. Seorang juru bicara taman mengatakan kuda nil itu baik-baik saja. Tapi dia juga mengklarifikasi: “Jika hewan itu menelan plastik, itu mungkin hukuman mati.”