Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Hukuman mati bagi guru yang memperkosa siswi

Hukuman mati bagi guru yang memperkosa siswi

Hukuman mati belum dilakukan di Indonesia selama bertahun-tahun. Seorang guru kini telah dijatuhi hukuman mati dalam persidangan yang panjang. Dia telah menganiaya banyak anak.

Pengadilan banding menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang guru karena memperkosa 13 siswi di Indonesia. Seorang pria 36 tahun yang memperkosa gadis-gadis di bawah umur selama bertahun-tahun di sebuah pesantren dan membuat delapan dari mereka hamil telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sejak Februari. Jaksa yang menuntut hukuman mati mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pengadilan Tinggi di Bandung, Jawa, kini telah menguatkan banding pengacara, menurut putusan yang dirilis Senin. “Kami menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa,” kata hakim. Seorang juru bicara kantor berita AFP mengatakan terdakwa tidak muncul di sidang banding.

Hukuman mati belum dilakukan di Indonesia sejak tahun 2016. Kejaksaan Agung sudah menuntut kebiri kimia dan hukuman mati untuk terdakwa di tingkat pertama. Namun, guru tersebut meminta grasi dari pengadilan untuk membesarkan anak-anaknya.

Kasus pelecehan berulang di pesantren

Kekejaman di sekolah terungkap ketika keluarga siswa yang hamil pergi ke polisi dan mengajukan pengaduan kepada guru. Kemudian terungkap bahwa dia telah melecehkan anak-anak selama lima tahun. Banyak dari mereka berasal dari keluarga miskin dan bersekolah dengan beasiswa.

READ  Setelah kesepakatan hutan: Indonesia ingin melanjutkan deforestasi