Dengarkan cerita ini: |
Indonesia, produsen minyak sawit terbesar di dunia, akan mengembalikan 200.000 hektar perkebunan kelapa sawit di kawasan lindung kepada negara untuk direboisasi. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan perubahan iklim dan memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.
Pemerintah telah menetapkan 1,67 juta hektar perkebunan kelapa sawit di dalam hutan, kata Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. Pemerintah masih mencantumkan hutan-hutan yang ditetapkan sebagai hutan produktif, yang berarti pemiliknya harus membayar denda tetapi mereka dapat terus menanam kelapa sawit, dan pohon-pohon tersebut berada di kawasan lindung yang harus dikembalikan kepada negara, katanya.
Artikel terkait: UE mengesahkan undang-undang baru untuk melawan deforestasi global
Ia memperkirakan sekitar 200.000 hektar lahan akan direklamasi dan jumlahnya bisa bertambah. “Pemerintah ingin memulihkan hutan di hutan lindung dan hutan konservasi setelah membayar denda.” Bambang menambahkan, hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengendalikan perubahan iklim.
Menteri Pertahanan Mahfut Md mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan kelapa sawit yang menggunakan lahan secara ilegal setelah batas waktu 2 November untuk menyerahkan dokumen dan membayar denda.
More Stories
The Essential Guide to Limit Switches: How They Work and Why They Matter
Kemiskinan telah diberantas melalui pariwisata
Beberapa minggu sebelum pembukaan: Indonesia berganti kepala ibu kota baru