Menurut laporan media, pemerintah Indonesia berencana untuk mengenakan pajak capital gain dan PPN dasar 0,1% pada transaksi kripto mulai 1 Mei.
Menurut laporan yang sesuai oleh Reuters muncul, Juru bicara otoritas pajak Indonesia Hesto Yoga Saksama menegaskan bahwa di masa depan “cryptocurrency akan dikenakan pajak penghasilan dan PPN” karena mereka “diklasifikasikan sebagai komoditas, bukan mata uang”. Saat ini, pemerintah masih menjajaki bagaimana sebenarnya penerapan pemungutan pajak. Namun, selama krisis Corona, dasar hukum untuk perpajakan cryptocurrency sudah ada.
Baru-baru ini badan pengawas perdagangan Indonesia Bappebti DilaporkanNilai transaksi kripto pada Februari 2022 adalah $83,8 triliun. Rupee, setara dengan US$5,8 miliar. Selain itu, jumlah pengguna crypto meningkat 11% dari 11,2 juta menjadi 12,4 juta pengguna di tahun sebelumnya.
Seperti Cointelegraph Dilaporkan Pemerintah Indonesia dalam beberapa kesempatan mempertimbangkan untuk membebani transaksi kripto. Termasuk memperingatkan Mereka telah memperingatkan orang-orang mereka sejak 2014 agar tidak menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran. Pada bulan Desember, Bappebti mengakui lebih dari 200 cryptocurrency sebagai komoditas yang sepenuhnya sah. Pada Februari 2021, 13 situs perdagangan diakreditasi ulang sebagai perusahaan crypto resmi.
Menurut statistik saat ini, sikap terhadap cryptocurrency di Indonesia mungkin dipengaruhi oleh agama Milik Sekitar 87% penduduk Indonesia masuk Islam. Namun, Dewan Ulama Nasional, sebuah asosiasi ulama Islam yang berpengaruh, telah mengklasifikasikan transaksi kripto. Dilarang Rahasia, yang mungkin memiliki dampak yang menentukan pada transaksi kelas properti dalam masyarakat dan politik Indonesia.
More Stories
The Essential Guide to Limit Switches: How They Work and Why They Matter
Kemiskinan telah diberantas melalui pariwisata
Beberapa minggu sebelum pembukaan: Indonesia berganti kepala ibu kota baru