Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Indonesia – Focus Newsletter edisi Maret

Menyusul disahkannya undang-undang penciptaan lapangan kerja, yang dikenal sebagai Omnibus Act, tahun lalu, pemerintah Indonesia merilis Peraturan Presiden No. 2021 (“Peraturan”) pada akhir Februari.

Dalam Perpres tersebut, daftar negatif investasi sebelumnya (“daftar negatif”) yang disebutkan dalam Perpres No. 44 Tahun 2016 kini telah berkurang secara signifikan dan telah diperkenalkan daftar positif investasi (“daftar positif”). Daftar positif berupaya untuk menghapus beberapa batasan mitra asing pada daftar negatif, sambil memberikan insentif keuangan dan pajak untuk sektor prioritas, serta dukungan pemerintah, termasuk infrastruktur dan pasokan energi dan prosedur perizinan usaha yang disederhanakan. Aturan baru mulai berlaku pada 4 Maret 2021.

Kebijakan umum di bawah daftar positif adalah bahwa sektor bisnis 100% terbuka untuk penanaman modal asing kecuali tunduk pada jenis batasan tertentu. (A) Sektor / bisnis yang telah dideregulasi (jika belum termasuk dalam daftar negatif) dan / atau (b) akan menikmati keringanan pajak tertentu:

  • Pembangkit listrik dan pembangkit tenaga listrik termasuk pembangkit listrik tenaga panas bumi, transmisi tenaga listrik, distribusi, konstruksi dan instalasi;
  • Energi terbarukan;
  • Transportasi dan pergerakan, transportasi darat, pasokan kendaraan listrik (“EV”) dan komponen EV, sistem informasi perkapalan dan navigasi udara;
  • Konstruksi;
  • Minyak dan gas;
  • நிலக்கரி; Dan
  • Obat-obatan termasuk persiapan vaksin.

Selain itu, terdapat Bidang Usaha Prioritas (“Daftar Prioritas”) yang menawarkan manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 di atas. Untuk memenuhi syarat sebagai bisnis di bawah daftar prioritas sektor bisnis, itu harus memenuhi kriteria berikut:

  • Harus dimasukkan sebagai rencana / program strategis nasional;
  • Rajin;
  • Jadilah padat modal;
  • Harus mengarah pada penelitian dan pengembangan dan kegiatan inovatif lainnya;
  • Berorientasi ekspor;
  • Termasuk industri perintis (logam, penyulingan minyak, energi terbarukan, transportasi laut, dll.); Dan
  • Menggunakan teknologi canggih.

Salah satu hal penting untuk diingat adalah bahwa regulasi bukanlah satu-satunya tempat untuk dilihat ketika mempertimbangkan (a) pembatasan kepemilikan asing dan (b) undang-undang lain yang mensyaratkan kepatuhan di area tertentu. Sinkronisasi dan implementasi alat perakitan yang saling terkait (dan mempertimbangkan aturan tambahan untuk menegakkan Omnibus Act) akan menjadi penting dalam menentukan keefektifan daftar positif dan investasi asing yang dapat diterima.

Sovereign Wealth Fund yang baru dibentuk Indonesia bertujuan untuk proyek infrastruktur

Pendirian Sovereign Wealth Fund dilakukan dengan latar belakang Omnibus Job Creation Act yang baru disetujui untuk mengatasi hambatan investasi karena ketidakpastian hukum negara. Otoritas Investasi Indonesia (disingkat INA) sejak awal telah mengukir dirinya sebagai sovereign wealth fund tersendiri karena bertujuan untuk menarik dana asing sebagai co-investor, tidak seperti sovereign wealth fund lainnya yang mengelola cadangan devisa atau minyak.

INA membedakan dirinya dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal atau PKPM karena tidak hanya menerima dana masuk dalam bentuk pinjaman, tetapi juga saham atau ekuitas.

INA akan menjadi mitra strategis untuk membantu investor dalam dan luar negeri dalam proyek-proyek pembangunan keuangan, terutama di sektor infrastruktur, di mana minat investasi di proyek kepabeanan, pelabuhan dan bandara saat ini dilindungi dan diungkapkan. Sektor lain yang diidentifikasi sebagai target potensial adalah kesehatan, pariwisata dan teknologi.

Beberapa kewajiban investasi melalui INA adalah sebagai berikut:

  • Uni Emirat Arab: US $ 22,8 miliar
  • Bank of Japan for International Cooperation: US $ 4 miliar
  • Korporasi Keuangan Pembangunan Internasional Amerika Serikat: US $ 2 miliar
  • Dana Pensiun Kanada, CDPQ: $ 2 miliar

Ini baru permulaan. Dengan target mengelola $ 20 miliar, pemerintah Indonesia telah menginvestasikan sekitar $ 5,4 miliar (Rp75 triliun) pada tahun 2021 saja.

Dana tersebut diharapkan akan mengalir pada pertengahan 2021.

Investasi energi bersih di Indonesia

Indonesia telah mempercepat pengembangan kendaraan listrik (“EVs”) sejak Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan pada akhir 2019 yang menguraikan peta jalan untuk pengembangan EV.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara Indonesia mendirikan perusahaan baterai milik negara (“Perusahaan”). Didirikan oleh perusahaan peleburan milik negara Mind IT, perusahaan pertambangan Aneka Thampang, perusahaan minyak dan gas Bertamina, dan perusahaan listrik PLN, perusahaan tersebut diharapkan dapat membangun rantai pasokan domestik terakhir untuk baterai EV. Baterai bernilai 8 hingga 10 gigawatt jam setiap tahun selama empat tahun ke depan. Bergantung pada pertumbuhannya, perusahaan dapat membentuk usaha patungan atau bergabung dengan calon mitra dari China, Korea Selatan, Amerika Serikat, atau Eropa.

Banyak cadangan nikel di Indonesia, seperempat dari cadangan global, merupakan EV global. Kontemporer Amperex Technology Co. Ltd. (“CADL”), LG Chem, dan yang terbaru Tesla, antara lain, telah menarik investasi dari pembuat baterai untuk mengembangkan rantai pasokan baterai EV. Pada tahun 2015, Indonesia mulai membangun kawasan industri nikel di provinsi Sulawesi Tengah, yang kini menjadi yang terbesar di dunia.

Dengan pengembangan baterai EV, Kementerian Badan Usaha Milik Negara juga mengumumkan rencana pembentukan perusahaan induk untuk mengembangkan tenaga panas bumi. Perusahaan induk dapat didirikan oleh tiga perusahaan milik negara yang mengerjakan pengembangan dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga panas bumi. Setelah terbentuk, perusahaan induk akan menjadi perusahaan panas bumi terbesar di dunia dalam hal kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi.

Rencana investasi Tesla di Indonesia

Pada Februari 2021, Tesla menyampaikan rencana kepada pemerintah Indonesia terkait rencana investasi untuk mendirikan pabrik di negara bagian Karnataka untuk pembuatan kendaraan listrik, baterai lithium, dan pembangkit listrik. Sistem penghematan energi mungkin juga sedang dalam proses pipa.

Patut dicatat bahwa pemerintah Indonesia kembali memberlakukan larangan ekspor bijih nikel pada Januari 2020 untuk mendukung pertumbuhan industri nikel dalam negeri.

Septian Hario Seto, Wakil Menteri Pertambangan dan Investasi Indonesia, mengatakan proposal Tesla kepada pemerintah Indonesia sedikit berbeda dengan CADL dan LG Chem karena teknologi dasar yang digunakan Tesla berbeda. Fokus utama pemerintah Indonesia dalam menyetujui rencana investasi Tesla adalah untuk mentransfer teknologi yang relevan dari Tesla ke masyarakat setempat. Rencana Tesla sedang dibahas pada saat ini.

Bank memasuki ekosistem digital di Indonesia

Epidemi COVID-19 telah mempercepat digitalisasi di seluruh dunia dan di Indonesia, perbankan memasuki ekosistem digital. Hal tersebut sejalan dengan beberapa pedoman bank digital yang akan dirilis pada pertengahan tahun 2021 oleh Komisi Jasa Keuangan Indonesia, O.J.K.

OJK telah memastikan bahwa pedoman tersebut tidak akan berbasis aturan, melainkan seperangkat kebijakan yang memandu bank untuk beroperasi secara digital. Bank akan dibiarkan memitigasi risiko mereka sendiri dan memperjuangkan pangsa pasar.

Meskipun merupakan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, penetrasi bank masih rendah di Indonesia, dengan 52% atau 95 juta orang dewasa Indonesia tidak memiliki rekening bank, menurut Bank Dunia. Oleh karena itu, dengan meningkatkan akses ke fasilitas perbankan online dan metode pembayaran digital, perbankan digital diharapkan menjadi pengubah permainan di negara ini, keuntungan selama epidemi COVID-19 yang dapat mendorong perjalanan fisik ke bank dan toko.

Bank-bank lokal merespons gelombang digitalisasi. Bank Jago, misalnya, akan menjadi bank digital pertama setelah kemitraannya dengan ride-hello dan penyedia layanan pembayaran digital Kozak. Dalam aplikasi yang dioperasikan oleh Kojek, bank dapat memberikan layanan perbankan yang disediakan Jako kepada nasabah.

Kunjungi situs ini untuk memperbarui pedoman OJK untuk bank digital setelah dirilis.