A. Analisis situasi
Interpretasi bencana
Indonesia dilanda beberapa gempa besar dan tsunami pada tahun 2018, yang pertama gempa besar berkekuatan 6,4 pada 29 Juli 2018, disusul gempa bumi berkekuatan 7,4 skala richter dan tsunami yang merusak ribuan rumah dan ratusan ribu orang di kedua wilayah di Sulawesi Tengah. pada 28 September 2018.
Pada 22 Desember 2018, tsunami kembali melanda pantai Karita di Provinsi Panten dan pantai di sekitar Selat Sunda, khususnya di Kabupaten Panteng, Lampung Selatan dan Serang. Tsunami disebabkan oleh sebagian gunung berapi Krakatau yang jatuh ke laut dan mengeluarkan air dalam jumlah besar.
Menurut laporan pemerintah, lebih dari 1.600 rumah rusak parah atau hancur, lebih dari 600 rumah rusak sedang atau ringan, dan lebih dari 16.000 orang mengungsi. Lebih dari 400 orang tewas dan lebih dari 14.000 luka-luka dalam bencana itu. Lebih dari setengahnya terbunuh di distrik Ponteklong.
Menurut laporan pemerintah, peristiwa tersebut tercatat empat kali di empat lokasi berbeda, dengan gelombang pasang mencapai ketinggian 0,3 hingga 0,9 meter. Dengan ketinggian 0,9 m menghantam Kecamatan Serang. Sebelum tsunami melanda kawasan tersebut, PMKG mengeluarkan peringatan air pasang. Pusat gempa dilaporkan di bawah dasar Samudra Pasifik, namun tidak ada peringatan tsunami yang dikeluarkan.
PPP bersama TNI, Polri, Badan SAR Nasional (Bazarnaz), dinas setempat, Kementerian Kesejahteraan Sosial (Takana), relawan Palang Merah Indonesia (BMI) dan masyarakat memberikan bantuan tanggap darurat kepada para korban. Saat membangun dapur domain dan situs relokasi, tanggapan ini diintegrasikan secara lokal di pos komando. Alat berat dikirim untuk menghilangkan puing-puing guna memfasilitasi evakuasi dan upaya tanggap.
Distribusi Internasional Covit-19
Sejak 10 Maret 2020, Kementerian Kesehatan RI telah mengoperasikan 132 rumah sakit rujukan di 33 provinsi untuk penanganan kasus COVID-19. Sebagai bagian dari langkah awal, pemerintah juga mendirikan rumah sakit darurat isolasi dan pengobatan COVID-19 di Pulau Kalang, Provinsi Rio.
Pada 13 April 2020, pemerintah menyatakan keadaan darurat COVID-19 sebagai bencana alam di Indonesia. Jumlah kasus yang dikonfirmasi terus meningkat sejak dua kasus pertama diumumkan pada Maret 2020. Per 31 Desember 2020, menurut data Kementerian Kesehatan Indonesia, lebih dari 765.000 orang dinyatakan positif, di mana lebih dari 22.000 di antaranya berbahaya.
Pengumuman tersebut memungkinkan pemerintah untuk mencari kewenangan untuk memfasilitasi bantuan internasional dan untuk mengumpulkan atau mengalokasikan dana untuk menanggapi epidemi. Satgas Percepatan COVID-19 juga dibentuk, dipimpin oleh Ketua BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Kelompok kerja juga telah dibentuk di 25 provinsi, 11 di antaranya telah menyatakan keadaan darurat. Gugus tugas ditunjuk untuk memimpin operasi pencegahan, tanggapan dan penyelamatan serta menunjuk para ahli untuk mendukung tanggapan. Kelompok Kerja juga diharuskan untuk mendiskusikan rencana kebijakan dengan Ketua Kelompok Kerja Nasional.
Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan larangan sementara ekspor disinfektan, masker, dan alat pelindung diri (APD). Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan pedoman pengendalian sosial skala besar (Pembatasan sosial skala besar, PSBB). Pedoman tersebut mengatur aktivitas publik di beberapa provinsi yang terdampak COVID-19. Peraturan ini menjadi dasar penutupan sekolah dan kantor; Pembatasan kegiatan keagamaan di wilayah komunal, kegiatan di tempat dan fasilitas umum, kegiatan sosial budaya; Ragam sistem transportasi umum dan kendaraan pribadi; Dan batasan lain yang terkait dengan fitur keamanan dan keselamatan.
Semua 34 provinsi di Indonesia telah diidentifikasi dengan kejadian positif: DKI Jakarta, Jawa Barat, Ponten, Jawa Timur dan Sulawesi Tengah memiliki lima angka tertinggi.
More Stories
The Essential Guide to Limit Switches: How They Work and Why They Matter
Kemiskinan telah diberantas melalui pariwisata
Beberapa minggu sebelum pembukaan: Indonesia berganti kepala ibu kota baru