Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Indonesia – Hukuman penjara setelah kecelakaan stadion

Indonesia – Hukuman penjara setelah kecelakaan stadion

Lima bulan setelah penyerbuan di stadion sepak bola Indonesia yang menewaskan 135 orang, hukuman pertama atas kelalaian besar telah dijatuhkan terhadap dua pejabat. Kantor berita Antara Indonesia melaporkan bahwa penyelenggara pertandingan terkemuka FC Arima dijatuhi hukuman 18 bulan penjara di kota Surabaya pada hari Kamis. Direktur keamanan klub dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Hakim Abu Ahmad Sidqi Amsia mengatakan penyelenggara pertandingan yang dituduh telah gagal memastikan langkah-langkah keamanan dan pemantauan yang tepat di stadion.

Bencana yang dianggap sebagai salah satu tragedi stadion terburuk yang pernah terjadi pada awal Oktober di provinsi Jawa Timur pada pertandingan antara Arima Malang dan Persibaya Surabaya. Ada sekitar 42.000 orang memadati stadion Kanjuruhan. Ribuan orang menyerbu stadion setelah mengalahkan Arima 3-2 di kandang sendiri. Sepertinya mereka ingin mengungkapkan kemarahan mereka kepada para pemain dan pelatih.

Layanan darurat dengan alat pelindung merespons dengan penggunaan gas air mata yang banyak dan berusaha mendorong kipas ke belakang dengan tongkat. Kekacauan total pecah. Sebagian besar korban meninggal karena kekurangan oksigen atau terinjak sampai mati saat mencoba mencapai pintu keluar darurat. Banyak anak termasuk di antara yang tewas. Ratusan suporter terluka.

Gas air mata bertanggung jawab atas kepanikan massal

Tim investigasi kemudian menyampaikan laporan kepada Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa gas air mata yang digunakan oleh polisi bertanggung jawab atas penyerbuan yang mematikan itu. Kelompok itu menyerukan penyelidikan kriminal atas tindakan pasukan keamanan.

Proses terhadap lima tersangka dimulai pada pertengahan Januari. Surat dakwaan menyatakan bahwa kelalaian para terdakwa menyebabkan kematian orang lain. Dua vonis sebelumnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut enam tahun delapan bulan penjara dalam kedua kasus tersebut. Tiga petugas polisi masih menunggu hukuman. (apa/app)

READ  Pasca gempa di Indonesia: 91 tewas dan lebih dari 1.100 terluka

Lebih lanjut tentang komentar wienerzeitung.at di artikel ini