Vigu Adisasmito, juru bicara pemerintah 19 di Jakarta, mengatakan kepada kantor berita Asia Ucanews bahwa gereja-gereja harus membentuk komite untuk secara ketat menegakkan langkah-langkah untuk menghindari larangan total terhadap ibadah Natal.
Jadi Gereja Katolik dan gereja Protestan berjanji untuk mematuhi aturan. Menurut peraturan keamanan, gereja hanya diperbolehkan menempati setengah dari kursi mereka. Acara publik seperti konser atau perayaan Natal dilarang di pusat perbelanjaan.
Spanduk yang berisi ucapan selamat Natal dilarang
Sementara itu, larangan mengucapkan selamat Natal di depan umum di Sulawesi Selatan membuat ketegangan di Indonesia yang mayoritas Islam.
Di bawah tekanan dari ekstremis Islam, otoritas agama provinsi awal pekan ini mencabut izin yang dikeluarkan untuk gereja-gereja untuk ucapan “Selamat Natal” dengan spanduk atau huruf neon.
Penentang fatwa (keputusan) yang dikeluarkan oleh badan Islam tertinggi di Indonesia pada tahun 1981 itu melarang opsi “Selamat Natal”.
Institut Demokrasi dan Perdamaian Setara di Jakarta mengecam pencabutan izin “Selamat Natal” itu sebagai “tekuk” resmi. Alih-alih menjunjung tinggi keragaman dan mempromosikan kerukunan beragama, Uganius melaporkan bahwa Bonor Dikor Nybospos, wakil ketua Komisi Hak Asasi Manusia Setara, mengatakan “mereka tunduk pada intoleransi.”
“Ahli web. Pemikir Wannabe. Pembaca. Penginjil perjalanan lepas. Penggemar budaya pop. Sarjana musik bersertifikat.”
More Stories
The Essential Guide to Limit Switches: How They Work and Why They Matter
Kemiskinan telah diberantas melalui pariwisata
Beberapa minggu sebelum pembukaan: Indonesia berganti kepala ibu kota baru