Jakarta – Mantan Menteri Sosial RI itu menuntut suap untuk memberikan bantuan corona kepada keluarga miskin. Untuk ini dia sekarang akan masuk penjara. Pada hari Senin, Juliari Pattubara, 49, dinyatakan bersalah korupsi oleh pengadilan Jakarta dan dijatuhi hukuman dua belas tahun penjara.
Pengadilan mendenda politisi itu hampir 30.000 euro – atau tambahan enam bulan penjara. Selain itu, mantan menteri harus membayar kompensasi yang setara dengan sekitar 858.000 euro, jika tidak, dia bisa menghadapi dua tahun penjara lagi.
Mantan menteri menerima suap $ 1,2 juta. Selama operasi polisi, ditemukan amplop berisi koper, ransel, dan uang kertas.
Badubara menerima uang dari dua perusahaan yang seharusnya memberikan paket sembako, khususnya kepada masyarakat yang terdampak wabah corona. Menteri Sosial Indonesia saat itu ditangkap pada bulan Desember.
Suap tidak jarang terjadi di Indonesia – terutama ketika politisi dianggap sangat korup. Negara ini sangat terpengaruh oleh epidemi korona: sekitar empat juta kasus infeksi dan lebih dari 126.000 kematian telah dilaporkan secara resmi hingga saat ini. Namun, karena tingkat tes yang rendah dan pengumpulan data yang tidak lengkap, angka resminya sangat rendah.
“Ahli web. Pemikir Wannabe. Pembaca. Penginjil perjalanan lepas. Penggemar budaya pop. Sarjana musik bersertifikat.”
More Stories
The Essential Guide to Limit Switches: How They Work and Why They Matter
Kemiskinan telah diberantas melalui pariwisata
Beberapa minggu sebelum pembukaan: Indonesia berganti kepala ibu kota baru