Jakarta – Mantan Menteri Sosial RI itu menuntut suap untuk memberikan bantuan Corona kepada keluarga miskin. Untuk ini dia sekarang akan masuk penjara. Pada hari Senin, pengadilan Jakarta memutuskan Julliari Batubara, 49, bersalah korupsi dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
Pengadilan juga menjatuhkan denda sekitar 30.000 euro pada politisi – atau tambahan enam bulan penjara. Selain itu, mantan menteri harus membayar kompensasi yang setara dengan sekitar 858.000 euro, jika tidak, ia harus masuk penjara selama dua tahun lagi.
Mantan menteri menerima suap $1,2 juta. Dalam operasi polisi, ditemukan tas, ransel, dan amplop berisi uang kertas.
Patubara telah menerima dana dari dua perusahaan yang seharusnya memberikan paket sembako kepada masyarakat yang khususnya terdampak pandemi virus corona. Menteri Sosial Indonesia saat itu ditangkap pada bulan Desember.
Suap adalah hal biasa di Indonesia – khususnya politisi dianggap sangat korup. Negara ini sangat terpengaruh oleh pandemi Corona: hampir empat juta kasus dan lebih dari 126.000 kematian telah dilaporkan secara resmi sejauh ini. Namun, karena tingkat pengujian yang rendah dan pengumpulan data yang tidak lengkap, angka resminya sangat rendah.
More Stories
Para migran tinggal di pulau tropis terpencil: ‘Terkadang mereka merasa sedikit kesepian’
Pekan Film Indonesia di FNCC – Allgemeine Zeitung
Seorang binaragawan meninggal setelah mengalami kecelakaan menggunakan dumbel seberat 210 kg