Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Indonesia memberlakukan tindakan yang lebih ketat pada coronavirus, publik tidak perlu panik atas pesan WhatsApp: Juru Bicara Menteri

Indonesia memberlakukan tindakan yang lebih ketat pada coronavirus, publik tidak perlu panik atas pesan WhatsApp: Juru Bicara Menteri

Jakarta: Pemerintah Indonesia sedang dalam proses menyusun langkah-langkah yang lebih ketat untuk menahan gelombang kedua infeksi virus corona, kata juru bicara kementerian, mendesak masyarakat untuk tetap tenang di tengah spekulasi di media sosial tentang kemungkinan penguncian.

Ini terjadi setelah media melaporkan bahwa Indonesia diperkirakan akan memberlakukan penguncian jika kasus meningkat, yang didorong oleh variabel delta.

Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjitan, Jodi Mahardi, dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Selasa, 29 Juni, mengatakan ingin “mengklarifikasi informasi yang beredar di grup WhatsApp tentang potensi pembatasan yang lebih ketat.”

Dia mencatat bahwa Presiden Joko Widodo telah menunjuk Bapak Pandjaitan sebagai Koordinator Darurat PPKM (Penegakan Pembatasan Kegiatan Publik di Tingkat Masyarakat) untuk Jawa dan Bali.

“Langkah-langkah lebih ketat sedang disusun. Mohardi mengatakan pemerintah akan membuat pengumuman resmi.

“Supermarket, mal, dan sektor penting lainnya akan terus beroperasi dengan pengurangan jam kerja dan tindakan tegas.”

Ia menambahkan, “Jangan panik dengan berita yang beredar di grup WhatsApp… (seharusnya) semua pihak tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, memvaksinasi orang dalam keadaan sehat dan waspada.”

Juru bicara itu dihubungi oleh Central News Agency pada hari Rabu dan dia berkata, “Kami akan menunggu pengumuman resmi.”

Baca: Jokowi Sebut Vaksinasi Covid-19 terhadap Sinovac Bisa Langsung Mulai Usia 12-17 Tahun

Staf medis menggendong seorang wanita di atas tandu dari tenda darurat yang didirikan untuk membawa gelombang pasien COVID-19 di sebuah rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat, Indonesia, pada Senin, 3 Januari.

Sejak Indonesia mengumumkan kasus pertama COVID-19 pada awal Maret tahun lalu, pemerintah telah memilih untuk tidak melakukan penguncian total yang mencegah orang meninggalkan rumah dengan bebas.

READ  Setelah semifinal yang menarik, tim muda Jerman mencapai final Piala Dunia

Pada akhir Maret tahun lalu, presiden menandatangani peraturan yang mewajibkan kota dan kabupaten untuk memberlakukan pembatasan sosial yang signifikan (PSBB) yang mengharuskan pekerja yang tidak penting untuk bekerja dari rumah, siswa belajar dari rumah, dan menutup tempat ibadah.

Pembatasan PSBB telah dilonggarkan dan PPKM diperkenalkan awal tahun ini, memungkinkan para pemimpin lokal untuk membatasi pergerakan di dalam komunitas mereka. PPKM saat ini berlaku di 34 kabupaten.

Menurut laporan, pembatasan baru yang akan datang dapat disebut darurat PPKM.

BACA: Palang Merah Sebut Situasi COVID-19 Indonesia di Ambang ‘Bencana’

Puncak kasus COVID-19 di Indonesia terjadi karena banyak masyarakat yang mengabaikan larangan bepergian, mudik ke kampung halaman, dan ramainya tempat wisata saat libur Idul Fitri bulan lalu.

Peningkatan kasus diperkirakan akan berlanjut hingga setidaknya awal Juli, ketika liburan sebelumnya cenderung meningkatkan infeksi hingga tujuh minggu.

Hingga Rabu pagi, Indonesia telah mencatat 2.156.465 kasus dan 58.024 kematian.

Centang ini: Liputan komprehensif kami tentang wabah virus corona dan perkembangannya

unduh aplikasi kami Atau berlangganan saluran Telegram kami untuk pembaruan terbaru tentang wabah koronavirus: https://cna.asia/telegram