Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Indonesia mengenakan pajak cryptocurrency

Indonesia mengenakan pajak cryptocurrency

Indonesia berencana untuk mengenakan pajak capital gain dan PPN 0,1 persen pada cryptocurrency. Kerangka hukum yang diperlukan sekarang telah ditetapkan, tetapi pemerintah masih ingin tahu persis bagaimana perpajakan bekerja.

Indonesia akan mengenakan pajak cryptocurrency mulai Mei

Indonesia saat ini sedang mengalami ledakan pasar kripto. Banyak yang datang ke aset digital. Sementara itu, Otoritas Pajak Indonesia telah menyusun rencana untuk mengenakan pajak pada cryptocurrency Reuters melaporkan.

Juru bicara Hesto Yoga Saksama mengatakan mereka akan memungut pajak penghasilan dan PPN pada crypto, bagaimanapun juga itu “bukan mata uang yang ditentukan oleh sektor komoditas dan perdagangan.”

Pajak capital gain 0,1 persen dan pajak pertambahan nilai kurang dari sebelas persen akan jatuh tempo mulai Mei. Nilai pasti mereka belum diketahui. Sejauh ini, tidak jelas bagi pihak berwenang bagaimana tepatnya pajak ini diperkirakan.

Pajak dihitung secara otomatis pada setiap investasi yang dilakukan oleh pengguna melalui transaksi kripto terpusat. Secara hukum, seseorang juga dapat menggunakan penyedia layanan kontrol rendah Pertukaran kripto terdesentralisasi Meminta implementasi, tetapi pemantauannya cacat, sehingga sering gagal dalam hal kemungkinan praktis.

Pasar crypto di Indonesia meledak

Peraturan Obligasi Indonesia, opiumDiumumkan hanya pada 27 Maret Sebuah pernyataan Keluar, karenanya pasar crypto di negara itu tumbuh pesat. Cryptocurrency di negara tersebut mencapai tingkat perdagangan yang setara dengan $5,8 miliar pada Februari lalu.

Pada tahun 2021, total volume perdagangan akan menjadi $59,8 miliar. Ini sepuluh kali lebih banyak dari tahun 2020.

Dalam dua bulan, jumlah investor kripto meningkat sebelas persen. Pada akhir tahun 2021, 11,2 juta orang Indonesia memiliki cryptocurrency, tetapi pada bulan Februari sudah 12,4 juta.

READ  Kucing tidak diperbolehkan di Bali

Indonesia memiliki sejarah panjang dengan cryptocurrency. Pada tahun 2014, pejabat negara memperingatkan penduduk agar tidak berinvestasi di crypto. Sejak itu, negara tersebut telah mengakui lebih dari 200 cryptocurrency sebagai komoditas dan melisensikan tiga belas cryptocurrency yang berbeda pada Februari 2021.

Lenard adalah seorang aktivis kripto yang rajin. Sebagai teman penentuan nasib sendiri, ia melihat cryptocurrency sebagai aset berharga. Dia sangat tertarik pada cryptocurrency.