Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Indonesia menghukum mati guru atas 13 pemerkosaan

Indonesia menghukum mati guru atas 13 pemerkosaan

untuk memerintah
Hukuman mati untuk dua guru di Indonesia karena memperkosa 13 siswi

Seorang guru yang memperkosa 13 gadis di sebuah pesantren telah dijatuhi hukuman mati di Indonesia

© Maskur Has / Aliansi Gambar

Kasus penganiayaan di sebuah pesantren di Indonesia telah memicu kemarahan di seluruh negeri. Sekarang seorang guru telah dijatuhi hukuman mati.

Pengadilan banding di Indonesia telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang guru karena memperkosa 13 siswi. Wanita berusia 36 tahun, yang memperkosa gadis di bawah umur di sebuah pesantren selama bertahun-tahun dan membuat setidaknya delapan dari mereka hamil, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di tingkat pertama pada bulan Februari. Jaksa, yang telah meminta hukuman mati, mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa, telah menyetujui banding jaksa agung, menurut putusan yang diterbitkan pada hari Senin. “Kami menghukum mati terdakwa,” kata hakim. Seorang juru bicara Agence France-Presse mengatakan terdakwa tidak menghadiri sidang banding.

Hukuman mati pertama di Indonesia sejak 2016

Tidak ada hukuman mati yang dilakukan di Indonesia sejak 2016. Kejaksaan telah menyerukan kebiri kimia dan hukuman mati bagi para terdakwa sejak awal. Namun, sang guru meminta grasi dari pengadilan agar bisa membesarkan anak-anaknya.

Kasus kekerasan di sekolah baru diketahui saat keluarga siswa yang hamil melapor ke polisi dan dilaporkan ke guru. Dalam prosesnya ternyata dia melakukan kekerasan terhadap anak selama lima tahun. Banyak dari mereka berasal dari keluarga miskin dan bersekolah dengan beasiswa.

kemarahan di indonesia

Kasus ini memicu kemarahan di seluruh Indonesia – dan menyoroti kondisi pesantren Muslim. Indonesia memiliki lebih dari 25.000 pesantren, yang disebut pesantren, di mana hampir lima juta santri tinggal dan belajar. Setelah kelas reguler selesai, mereka sering menerima pelajaran agama sampai larut malam.

Tahun lalu, dua guru di sebuah pesantren di Sumatera Selatan ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap 26 siswa. Pada 2020, seorang guru di Jawa Timur divonis 15 tahun penjara karena mencabuli 15 siswi.

hai
Agen Pers Prancis

READ  Ini Alasan Bikestunt Street Show Dibawa ke Indonesia