Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Indonesia: Tukang jagal anjing dihukum penjara

Indonesia: Tukang jagal anjing dihukum penjara

Pemilik rumah jagal anjing di Sukoharjo, Indonesia, telah dijatuhi hukuman 12 bulan penjara dan denda $10.000.

Lebih dari 50 anjing yang ketakutan diselamatkan dari operasi polisi di propertinya tahun lalu dan dirawat oleh para aktivis. Anjing-anjing itu dibawa dari Jawa Barat dalam perjalanan panjang menanjak, diikat dalam tas dan banyak dari mereka diikat.

Lola Weber dari Humane Society International menyelamatkan anjing dari rumah jagal. Hak Cipta Gambar Ekky Bogor / AP untuk HSI

Surat dakwaan yang dibacakan oleh kejaksaan, antara lain menunjukkan terdakwa telah melakukan tindak pidana membawa anjing ke kawasan bebas rabies.

Penyelamatan anjing di Sukoharjo Sanctuary dilakukan sesuai dengan peraturan kesehatan dan keselamatan COVID-19 dan dokter hewan berada di lokasi sepanjang waktu. Di shelter, anjing divaksinasi rabies, DHPP, coronavirus, TBC dan parvo. Anjing-anjing tersebut juga telah ditempatkan di karantina setidaknya selama 30 hari dan akan diperiksa ulang sebelum dikirim ke luar negeri.

Aktivis hak-hak binatang sekarang bersiap untuk membawa anjing-anjing itu ke Kanada untuk diadopsi dan membantu mereka mengatasi trauma perdagangan daging anjing di Indonesia.

Socino, pemilik rumah jagal, juga dihukum karena melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Pemuliaan Hewan. Perdagangan yang melibatkannya melibatkan pencurian anjing peliharaan dan anjing liar dari jalan-jalan di Jawa Barat untuk memenuhi permintaan di titik-titik konsumsi daging anjing di Jawa Tengah. Salah satu hotspot tersebut adalah Solo, tempat kelahiran Presiden Indonesia Joko Widodo, di mana diperkirakan 13.700 anjing dibunuh untuk dimakan setiap bulannya.

Ini merupakan vonis ketiga terhadap seorang pedagang daging anjing di Indonesia sejak pemerintah Indonesia mengumumkan pada 2018 bahwa “Anjing bukan makanan. “

Jajak pendapat nasional menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil orang Indonesia (4,5%) yang makan daging anjing, dan 93% dari seluruh penduduk Indonesia mendukung larangan tersebut. Meskipun demikian, lebih dari satu juta anjing masih dicuri, diperdagangkan, disembelih dan dijual untuk konsumsi manusia di Indonesia setiap tahun, mengancam upaya pengendalian rabies dan merupakan ancaman kesehatan masyarakat yang besar. Rabies endemik di sebagian besar Indonesia, dengan hanya delapan provinsi yang bebas rabies. Dengan anjing yang secara rutin dicuri dan diselundupkan ke daerah bebas rabies, perdagangan daging anjing melemahkan upaya untuk memerangi penyakit mematikan tersebut.

READ  Kempinski menandatangani kontrak manajemen untuk resor mewah di Bali: izin harian

Jaksa berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran dan pencegahan agar masyarakat tidak menyelundupkan anjing untuk mencari makanan.

Fakta tentang perdagangan daging anjing

Pencurian anjing untuk perdagangan daging merupakan masalah serius di Indonesia. Terlepas dari pelanggaran hukum yang jelas, pencurian jarang dianggap serius oleh otoritas penegak hukum, sehingga pencuri sering tidak dihukum.

Larangan perdagangan daging anjing di 17 kota dan provinsi di Indonesia: Karanganyar, Sukoharjo, Kota Salatiga, Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, Kabupaten Brebes, Kabupaten Purbalingga, Kota Magelang, Jepara, Kota Blitar, Kota Mojokerto, Mojokerto Kabupaten, Temanggung, Kabupaten Magelang, Kota Medan.

Penolakan terhadap perdagangan daging anjing dan kucing tumbuh di seluruh Asia, dan semakin banyak negara dan wilayah (Taiwan, Hong Kong, Filipina, Thailand, dan dua kota besar di Cina daratan) yang melarang perdagangan, penyembelihan, penjualan, dan konsumsi. . konsumsi anjing. Pada September 2021, Presiden Korea Selatan saat itu Moon Jae-in mengisyaratkan bahwa sudah waktunya untuk mempertimbangkan pelarangan daging anjing, dan sebuah kelompok kerja yang diluncurkan oleh pemerintah saat ini sedang mempelajari masalah tersebut. Presiden Yoon Seok Yeol telah menyatakan bahwa dia tidak akan menentang larangan daging anjing selama ada konsensus masyarakat.