Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Internasional – Pascabencana di Indonesia: Hukuman penjara bagi petugas polisi

Surabaya (SID) – Seorang anggota polisi kini divonis 18 bulan penjara karena kelalaian pasca bencana stadion di Indonesia yang menewaskan 135 orang. Ini diputuskan oleh pengadilan Indonesia pada hari Kamis. Pria tersebut, Hasdarmawan, menjabat sebagai Komandan Satuan Brimob Polda Jatim yang menggunakan gas air mata dalam operasi maut tersebut.

“Terdakwa gagal memprediksi situasi yang sebenarnya sangat mudah diprediksi. Ada cara untuk menghindari tembakan (asap air mata) dalam menanggapi kekerasan para pendukung,” demikian alasan Ketua Majelis Hakim Abu Ahmad Sidki Amsya. JPU meminta hukuman tiga tahun penjara.

Bencana itu terjadi pada awal Oktober setelah pertandingan liga antara Arema FC dan Persebaya FC (2:3) di stadion dengan 42.000 penonton terjual habis. Menurut penyelidikan, penggunaan gas air mata yang berlebihan oleh polisi secara khusus disalahkan. Kerusuhan tersebut mengakibatkan bentrokan keras di dalam dan sekitar arena. Lebih dari 40 anak termasuk di antara yang tewas.

Pekan lalu, pengadilan Indonesia menghukum ketua panitia turnamen Abdul Haris dan petugas keamanan Suko Sudrisno masing-masing 18 bulan dan satu tahun penjara. Seorang mantan direktur perusahaan yang menjalankan Liga Utama Indonesia itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.