Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Kasus George Floyd: Mantan polisi mengaku bersalah

Kasus George Floyd: Mantan polisi mengaku bersalah

Pembunuhan warga Afrika-Amerika George Floyd memicu protes massal di Amerika Serikat. Dalam persidangan terpisah, Derek Chauvin kini mengakui bahwa dia sengaja merampas hak Floyd. Ini bisa memiliki konsekuensi.

Setelah dihukum karena membunuh seorang Afrika-Amerika George Floyd Mantan polisi kulit putih Derek Chauvin telah mengaku bersalah atas pemberhentian proses pengadilan federal.

Media AS melaporkan dari ruang sidang bahwa Chauvin mengakui pada sidang di Minnesota pada hari Rabu bahwa ia dengan sengaja merampas hak konstitusional Floyd. Chauvin awalnya mengaku tidak bersalah. Dengan mengaku bersalah, dia sekarang berhasil menghindari proses panjang lainnya – tetapi kemungkinan akan memperpanjang waktunya di balik jeruji besi.

Chauvin berlutut di leher Floyd selama beberapa menit

Floyd tewas dalam operasi polisi brutal di Minneapolis pada 25 Mei tahun lalu. Video para pengamat mendokumentasikan bagaimana polisi mendorong pria tak bersenjata itu ke tanah. Chauvin menekan lututnya ke leher Floyd selama sembilan menit, sementara Floyd terus memohon padanya untuk bernapas.

Kematian Floyd menyapu Amerika Serikat dan memicu gelombang demonstrasi menentang rasisme dan kekerasan polisi – protes hak-hak sipil terbesar di Amerika Serikat dalam beberapa dekade.

April lalu, juri di pengadilan negara bagian Minnesota memutuskan Chauvin bersalah dalam semua hal. Tuduhan paling serius adalah pembunuhan berencana tingkat dua. Chauvin divonis 22 tahun enam bulan penjara.

Namun, tuduhan itu juga diajukan terhadap mantan perwira polisi di pengadilan federal. Dan Departemen Kehakiman AS menyatakan pada saat itu bahwa terdakwa dituduh dengan sengaja merampas hak konstitusional Floyd.