mengancam Indonesia Sebuah batas Kebebasan pers? Beberapa jurnalis melihatnya seperti itu. Pemberitaan investigatif dapat dilarang di masa depan dan kebebasan pemberitaan secara keseluruhan akan terkikis seiring dengan upaya DPR Indonesia untuk mengamandemen undang-undang media nasional.
Amandemen undang-undang tersebut “bau jurnalisme,” kata Herik Kurniawan, presiden Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dalam sebuah wawancara dengan DW. “Dengan aturan baru, kami sebagai jurnalis tidak bisa lagi bekerja. Kami tidak bisa lagi melakukan penelitian dan melakukan jurnalisme eksklusif. Tapi kalau kasus korupsi misalnya, kami harus memberitakannya.”
Kekhawatiran media: RUU tersebut melanggar undang-undang pers
Menurut Federasi Jurnalis Internasional, usulan perubahan tersebut mencakup pasal yang melarang siaran digital dan televisi yang bersifat “jurnalisme investigatif eksklusif”. Hukum juga takut akan hal itu Inklusi LGBTQIA+ target.
Kritikus juga mengeluh bahwa rancangan undang-undang tersebut melanggar undang-undang pers Indonesia. Hal ini memperjelas bahwa surat kabar di Indonesia tidak terkena sensor atau larangan siaran. Sebaliknya, undang-undang tersebut menyatakan bahwa pers mempunyai hak untuk “mencari, menerima dan menyebarkan ide dan informasi.”
Dewan Pers Indonesia juga mengungkapkan keprihatinannya. Didirikan pada tahun 1968, badan pengatur ini bertujuan untuk membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pers nasional. Dewan mengatakan rancangan yang direvisi akan mengurangi perannya.
Salah satu fungsi Dewan Pers adalah menyelesaikan perselisihan antara masyarakat dan jurnalis. Undang-Undang Penyiaran yang direvisi menetapkan bahwa Otoritas Penyiaran Indonesia akan mengambil alih tugas ini di masa depan.
Artinya, menurut RUU tersebut, penyelesaian sengketa pers harus dilakukan oleh lembaga yang sebenarnya tidak mempunyai mandat, kata Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers Indonesia, pada konferensi pers pertengahan Mei lalu. . “Dewan Pers mempunyai mandat untuk menyelesaikan perselisihan jurnalis dan tertuang dalam undang-undang,” imbuhnya.
Indeks Kebebasan Pers: Indonesia Terpuruk
LSM Reporter Tanpa Batas (RSF) Indonesia internasional dalam waktu satu tahun Indeks Kebebasan Pers Organisasi ini turun tiga peringkat dari peringkat 108 pada tahun 2023 menjadi peringkat 111 pada tahun 2024.
Hal ini menempatkan Indonesia pada posisi tengah di kawasan ini: tertinggal dari Singapura (126), Filipina (134), dan Vietnam (174), namun tertinggal dari Timor Timur (20), Thailand (87) dan Malaysia (107).
Ini bukan upaya pertama untuk membatasi kebebasan pers di Indonesia, kata Herrick Kurniawan dari Persatuan Jurnalis Nasional. Namun, pasal-pasal yang melarang jurnalisme investigatif merupakan “upaya paling serius” dalam arah ini hingga saat ini.
Anggota Parlemen: Kebebasan pers tidak akan dibatasi
Nurul Arifin, anggota DPR Indonesia dan anggota komite eksekutif rancangan undang-undang tersebut, tidak setuju dengan kritik tersebut. Panitia menegaskan, perubahan UU Penyiaran tidak akan membatasi kebebasan pers di Indonesia.
Aribin mengatakan dalam pernyataan baru-baru ini oleh salah satu media Indonesia bahwa pemerintah tidak berniat menekan kebebasan media melalui rancangan revisi tersebut. Parlemen terbuka untuk memberikan komentar terhadap rancangan undang-undang tersebut. Selain itu, draf tersebut sedang direvisi. Beberapa pasal penting dalam RUU tersebut masih belum rampung.
Amandemen UU Penyiaran yang disahkan pada tahun 2002 dianggap perlu oleh pemerintah untuk menggantikan peraturan yang dianggap sudah ketinggalan zaman. Amandemen tersebut telah dibahas setidaknya sejak tahun 2020. Namun hanya rancangan undang-undang terbaru yang memuat pasal-pasal kontroversial. Hal ini dapat dicapai pada bulan September 2024.
Diadaptasi dari bahasa Inggris oleh Kersten Knipp.
More Stories
The Essential Guide to Limit Switches: How They Work and Why They Matter
Kemiskinan telah diberantas melalui pariwisata
Beberapa minggu sebelum pembukaan: Indonesia berganti kepala ibu kota baru