Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Laporan: Politisi pro-Kurdi Demirtas dijatuhi hukuman penjara yang lama

Laporan: Politisi pro-Kurdi Demirtas dijatuhi hukuman penjara yang lama

Pada: 16 Mei 2024 pukul 18:14

Politisi pro-Kurdi Demirtas dianggap sebagai mercusuar harapan bagi oposisi Turki – namun ia telah dipenjara sejak 2016. Menurut laporan media, ia kini telah dijatuhi hukuman lebih dari 40 tahun penjara. Dia dituduh berperan dalam protes yang disertai kekerasan.

Menurut laporan media, pengadilan Turki menjatuhkan hukuman lebih dari 40 tahun penjara kepada mantan pemimpin Partai Rakyat Demokratik yang pro-Kurdi, Selahattin Demirtas. Demirtas, yang dipenjara sejak tahun 2016, antara lain didakwa ikut serta dalam protes yang disertai kekerasan pada tahun 2014. Mantan ketua bersama HDP Vigen Yuksekdag juga dijatuhi hukuman 30 tahun tiga bulan penjara, seperti dilansir saluran swasta NTV dan kelompok hak asasi manusia MLSA.

Protes yang disebut Kobani, yang diserukan oleh Partai Rakyat Demokratik pada saat itu, dipicu oleh tuduhan bahwa tentara Turki hanya diam dan menyaksikan pengepungan kota Kobani di perbatasan Suriah-Kurdi oleh milisi teroris ISIS. . Protes di beberapa provinsi di Turki berubah menjadi kekerasan, dan kelompok-kelompok yang bersaing bentrok. 37 orang meninggal.

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara seumur hidup dalam 38 kasus. Proses persidangan dimulai pada bulan April 2021, dan pihak pembela menggambarkan operasi tersebut bermotif politik.

Sudah lama menjadi saingan Erdogan yang berbahaya

Pengacara karismatik Demirtas, yang berasal dari keluarga Kurdi, dipandang sebagai harapan pihak oposisi. Dia telah lama menjadi saingan berat Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, dan dua kali mencalonkan diri melawannya dalam pemilihan presiden. Pemerintah di Ankara kemudian menuduh Demirtas melakukan “terorisme,” dan dia ditangkap pada November 2016.

Pria berusia 51 tahun itu didakwa dengan 47 dakwaan, termasuk pelanggaran persatuan dan kesatuan wilayah negara serta penghasutan untuk melakukan kejahatan. Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa telah mengkritik prosedur tersebut di masa lalu dan menuntut pembebasan Demirtas. 108 orang didakwa dalam persidangan, dan hanya sedikit yang dibebaskan.

Presiden Erdogan menuduh Partai Rakyat Demokratik menjadi cabang politik dari organisasi bawah tanah Partai Pekerja Kurdistan yang dilarang. Partai Rakyat Demokratik menolak hal ini. Tindakan pelarangan sedang dilakukan terhadap partai tersebut. Di Parlemen, partai tersebut telah melakukan reorganisasi dengan nama DEM dan merupakan partai terbesar ketiga di sana.