Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Penembakan SMA Florida: Pembunuh Parkland dijatuhi hukuman penjara seumur hidup News

Penembakan SMA Florida: Pembunuh Parkland dijatuhi hukuman penjara seumur hidup News

17 tewas dalam pembantaian sekolah menengah Florida |

Pria bersenjata dijatuhi hukuman penjara seumur hidup

Dia telah lolos dari hukuman mati.

Pada 14 Februari 2018, Nicholas Cruz menyebabkan pertumpahan darah di bekas sekolahnya di Parkland, Florida. Dilengkapi dengan masker gas, granat asap, dan senapan, pria berusia 19 tahun itu menembak 14 remaja dan tiga orang dewasa. 17 orang lainnya terluka. Pembunuh itu kini telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Hakim pengadilan negara bagian Florida secara resmi mengumumkan putusan pada hari Rabu. Cruz, terikat dan dalam setelan penjara merah, menyaksikan hakim memberikan 34 hukuman seumur hidup berturut-turut – satu untuk masing-masing dari mereka yang membunuh dan melukai 17 – untuk pembantaian Marjory Stoneman Douglas High School. Pembunuhnya tidak menunjukkan emosi saat dia berbicara.

Jaksa dan keluarga korban telah meminta agar Cruz dieksekusi, tetapi juri merekomendasikan hukuman seumur hidup pada pertengahan Oktober. Hakim terikat dengan keputusan juri.

Putusan itu diambil setelah keluarga korban, istri, saudara dan kerabat, serta beberapa korban, diberi waktu dua hari untuk berbicara sendiri dengan pelaku di ruang sidang. Dalam pertunjukan sentimental, mereka berbicara tentang kesedihan mereka, tetapi juga menunjukkan kemarahan, kekecewaan, dan kurangnya pemahaman bahwa Cruz tidak dijatuhi hukuman mati.

Setelah pembantaian lebih dari empat tahun lalu, siswa di SMA Marjory Stoneman Douglas memprotes kekerasan senjata dan undang-undang senjata yang ketat, memicu gerakan nasional. Karena si pembunuh secara legal memperoleh senapan semi-otomatis. Di Amerika Serikat, senjata masih mudah didapat, dan penembakan di sekolah biasa terjadi.

(berat badan)