Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Penjualan bir yang disebut “Deutsches Reichsbräu” tanpa penalti: tiket harian

Penjualan bir yang disebut “Deutsches Reichsbräu” tanpa penalti: tiket harian

Penjualan merek bir yang disebut “Deutsches Reichsbräu” dengan harga simbolis 18,88 euro per kotak melalui tempat pembuatan bir Saxony-Anhalt tetap tidak dihukum. Pengadilan Regional Halle menolak pengaduan dari Kantor Kejaksaan Umum terhadap keputusan Pengadilan Distrik Naumburg untuk tidak memulai proses. Keputusan itu disampaikan kepada Kantor Pers Jerman. Bir dibawa ke pasar dari pasar minuman di Bad Bibra pada awal 2020, memicu kemarahan.

Nama “Deutsches Reichsbräu” ditulis dalam aksara Gotik, yang juga populer di kalangan neo-Nazi, pada label tersebut. Selain itu, ada elang kekaisaran dengan sayap terentang, membawa karangan bunga ek dengan salib besi di cakarnya. Salib besi lainnya dapat dilihat di latar belakang yang condong ke kanan. Harga €18,88 dihasilkan dari angka 18 – kode adegan untuk huruf pertama dan kedelapan alfabet, inisial Adolf Hitler – dan 88, yang merupakan singkatan dari “Heil Hitler” di adegan.

Kantor Kejaksaan melihat simbolisme dalam penggambaran yang membingungkan mirip dengan organisasi Nazi sebelumnya. Dia ingin menuntut penjual minuman karena menggunakan tanda-tanda dari organisasi inkonstitusional. Di sisi lain, pengadilan negeri Numburg tidak menemukan kemiripan yang cukup dengan tanda-tanda ini, dan karena itu tidak ada kemungkinan kebingungan.

Pengadilan distrik sekarang telah mengakui “tren propaganda sayap kanan dalam penggunaan label.” Yang pasti, “sikap sayap kanan dari mereka yang terlibat dalam penjualan botol bir” berperan. Penggambaran Salib Besi di latar belakang, yang tampak seperti swastika di ujungnya, dapat dipahami sebagai indikasi akan hal ini. Namun, tidak ada kemungkinan kebingungan. (dpa)


READ  Banjir dan Kemiskinan Pasca Corona: Fotografer Leipzig Kumpulkan Donasi untuk Indonesia