Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Perbandingan dengan kawasan Asia lainnya

Perbandingan dengan kawasan Asia lainnya

HPersyaratan pengungkapan lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) di Indonesia terutama berlaku bagi perusahaan publik dan lembaga keuangan, dan tunduk pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (Autoritas Jasa Kiwanganatau puncak Anda).

Hanya perusahaan non-listed di sektor sumber daya alam yang wajib menyusun rencana sosial dan lingkungan perusahaan. Seluruh perusahaan swasta lainnya hanya diwajibkan mencantumkan informasi mengenai pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam laporan tahunannya.

Perusahaan tercatat dan lembaga jasa keuangan

Agamaku RahmaniyahAgamaku Rahmaniyah
Agamaku Rahmaniyah
rekan
Firma Hukum SSEK
Jakarta
Email: [email protected]

Bagi perusahaan publik dan lembaga keuangan, kewajiban pengungkapan ESG terkait timbul dari Peraturan OJK No. 10.51/2017 dan Surat Edaran OJK No. 16/2021.

Peraturan OJK No. Resolusi No.51/2017 tentang Penerapan Pembiayaan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan Emiten (masalah) dan perusahaan publik pada umumnya mengenakan kewajiban kepada lembaga keuangan dan perusahaan publik untuk menerapkan keuangan berkelanjutan.

Hal ini mengharuskan penyampaian laporan keberlanjutan tahunan, baik sebagai bagian dari laporan tahunan perusahaan atau sebagai laporan mandiri kepada OJK.

Surat Edaran OJK No. Keputusan Kerajaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Eksportir (masalah) dan perusahaan publik mengatur bentuk dan isi pengungkapan lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam laporan tahunan perusahaan publik dengan berpedoman.

Laporan tahunan harus memuat, pada bagian profil perusahaan, daftar asosiasi industri (nasional atau internasional) yang relevan dengan penerapan keuangan berkelanjutan. Laporan tahunan juga harus mengungkapkan tindakan yang diambil perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Keterbukaan tersebut merupakan laporan keberlanjutan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 10. No. 51 Tahun 2017, yang paling kurang memuat informasi sebagai berikut:

  • strategi berkelanjutan;
  • Ringkasan upaya keberlanjutan (ekonomi, sosial dan lingkungan);
  • Tinjauan singkat tentang perusahaan;
  • Komentar dewan;
  • tata kelola berkelanjutan;
  • Kinerja berkelanjutan.
  • Verifikasi tertulis atas laporan dan informasi yang terkandung di dalamnya oleh pihak independen, jika ada;
  • Pendapat pembaca, jika ada; Dan
  • Tanggapan Perseroan terhadap pengamatan yang terdapat pada laporan tahun sebelumnya.

Kegagalan untuk memenuhi persyaratan pelaporan keberlanjutan menyebabkan perusahaan publik atau lembaga keuangan tersebut dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau teguran tertulis dari OJK.

Persyaratan yang diatur dalam Peraturan OJK dan surat edaran tersebut di atas tidak berdasarkan standar internasional. Namun dalam praktiknya, beberapa perusahaan publik telah melampaui persyaratan yang diatur dalam undang-undang Indonesia, dengan mengacu pada standar internasional seperti Satuan Tugas Pengungkapan Keuangan Terkait Iklim (TCFD) dalam pelaporan ESG mereka, meskipun hal ini tidak wajib. .

Surat Edaran OJK No. UU Nomor 16 Tahun 2021 hanya menyatakan, selain keterbukaan minimum yang disyaratkan dalam surat edaran, perusahaan juga dapat mengacu pada standar internasional jika diperlukan dan diinginkan. Namun, belum ada rencana khusus untuk menerapkan standar internasional tertentu.

Perusahaan yang tidak terdaftar

Aldela Stephanie Swana, Firma Hukum SSEKAldela Stephanie Swana, Firma Hukum SSEK
Aldela Stephanie Swanna
Asisten Pertama
Firma Hukum SSEK
Jakarta
Email: [email protected]

Perusahaan non-listen yang memanfaatkan sumber daya alam wajib menyusun rencana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Perusahaan lain yang tidak tercatat di bursa diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor (6) Tahun 2023 (UU Perseroan Terbatas). Hal ini mengarahkan komitmen umum untuk menyusun laporan pelaksanaan tanggung jawab lingkungan dan sosial sebagai bagian dari laporan tahunan.

Wewenang berdasarkan UUPT dan Peraturan Pemerintah No. 47/2012 Ketentuan dalam UU No. 47/2012 bersifat sangat umum dan tidak menjelaskan standar atau format laporan pelaksanaan atau informasi yang harus dimuat di dalamnya.

Meskipun Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan praktik bisnis yang bertanggung jawab, kerangka peraturan untuk kepatuhan LST masih terus berkembang. Tidak adanya pedoman dan standar yang jelas dapat mempersulit perusahaan untuk menetapkan ekspektasi dan persyaratan terkait pelaporan dan kinerja LST.

Selain peraturan yang terus berkembang, tantangan lain yang dihadapi perusahaan meliputi: ketersediaan dan kualitas data; Pengalaman dan kapasitas SDM (khususnya karena tidak adanya standar yang jelas mengenai praktik LST); Dan perolehan pembiayaan, karena proyek-proyek ramah lingkungan mungkin tidak memiliki preseden yang memadai untuk pembiayaan bank, sehingga lebih sulit untuk mendapatkan bantuan dari lembaga-lembaga pembiayaan tradisional dan secara umum menyulitkan pendirian dan pengoperasian proyek-proyek ramah lingkungan.

Yang terakhir, tidak adanya peraturan wajib pengungkapan ESG yang jelas merupakan tantangan lain yang dihadapi perusahaan-perusahaan non-listed sehubungan dengan kepatuhan ESG.

Tujuan iklim

Albertus Jonathan Socardi, Firma Hukum SSEKAlbertus Jonathan Socardi, Firma Hukum SSEK
Albertus Jonathan Socardi
rekan
Firma Hukum SSEK
Jakarta
Email: [email protected]

Perusahaan publik atau non-publik tidak diwajibkan untuk secara independen menetapkan dan mencapai tujuan terkait perubahan iklim, seperti pengurangan emisi atau konversi energi. Namun, mereka semua harus mengungkapkan strategi yang berorientasi pada keberlanjutan dalam laporan keberlanjutan.

Namun selain target yang ditetapkan secara independen, perusahaan di industri tertentu akan tunduk pada pengawasan pemerintahEmisi plafon tertentu. Hal ini berkaitan dengan mekanisme cap-and-trade dan/atau mekanisme cap-and-tax untuk skema perdagangan karbon yang rencananya akan diberlakukan oleh Indonesia. Misalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana mengeluarkan persetujuan teknis batasan emisi untuk pembangkit listrik tenaga batu bara. Perusahaan yang tunduk pada batasan emisi ini harus memastikan bahwa emisi gas rumah kaca mereka mematuhi batasan yang ditentukan.

Perusahaan yang tidak mematuhinya akan dikenakan pajak karbon (yang belum diterapkan), atau harus membeli kredit pengurangan emisi dari perusahaan lain untuk mengimbangi kelebihan emisi mereka.

Berbeda dengan batas emisi, tidak ada persyaratan wajib bagi perusahaan untuk menetapkan, memenuhi dan/atau mengungkapkan target terkait perubahan iklim.

Penghapusan karbon

Indonesia bertujuan untuk mengurangi emisi karbon tanpa syarat sebesar 31,89%, atau secara kondisional sebesar 43,2%, dibandingkan dengan emisi karbon dioksida “bisnis seperti biasa”.

Target ini termasuk dalam peningkatan Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC), menuju NDC kedua yang selaras dengan Strategi Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim jangka panjang tahun 2050, sebuah visi untuk mencapai emisi net-zero pada tahun 2060 atau lebih awal.

Untuk mencapai target emisi gas rumah kaca, pemerintah sedang menyusun peraturan dan infrastruktur untuk menciptakan pasar perdagangan karbon, yang mempertimbangkan pasar karbon kepatuhan dan sukarela. Pasar karbon yang kompatibel pada awalnya akan terbatas pada pembangkit listrik tenaga batu bara dan kemudian diperluas hingga mencakup jenis pembangkit listrik lainnya mulai tahun 2025.

Pertukaran karbon yang diharapkan akan mendapat izin dari OJK yang bertugas menyiapkan peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan perdagangan karbon. Singkatnya, seperti yang dipahami saat ini, perdagangan karbon adalah sebuah sistem:

  • Mengatur perdagangan karbon;
  • Catatan kepemilikan unit karbon;
  • Mengembangkan infrastruktur perdagangan karbon;
  • Mengatur penerimaan negara dari perdagangan karbon; Dan
  • Mengelola dan mengawasi transaksi perdagangan karbon.

Dengan OJK yang mengembangkan infrastruktur logistik dan hukum untuk melaksanakan perdagangan karbon, kini direncanakan untuk mengenakan pajak karbon pada pembangkit listrik tenaga batu bara – yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2022 – pada tahun 2025. Pembangkit listrik tersebut juga akan dikenakan pajak karbon. terhadap pajak karbon, namun pemerintah belum menentukan industri pasti yang terkena dampaknya.

Perjanjian atau mekanisme saling pengakuan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia dan lembaga sertifikasi kredit karbon non-domestik masih dalam tahap penyelesaian, dan sampai saat ini, perdagangan karbon internasional dalam kredit karbon yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi non-domestik masih dalam proses penyelesaian. tujuan, dilarang.

Pencucian hijau

Belum ada undang-undang di Indonesia yang secara khusus mengatur greenwashing, dan hal ini belum diakui sebagai konsep hukum. Yang terbaik, ada dasar-dasar pertanggungjawaban perdata atau pidana yang dapat digunakan untuk menuntut atau menghasut penyelidikan terhadap pihak-pihak yang tindakannya mungkin merupakan greenwashing.

Penyebab potensial tersebut antara lain: pelanggaran kewajiban fidusia direksi; Klaim kerusakan karena penyajian yang keliru; Ketentuan pidana mengenai penipuan, baik penipuan pasar modal menurut UUPM, maupun ketentuan umum penipuan menurut KUHP.

Sampai saat ini belum ada contoh terbaru mengenai tindakan atau tindakan hukum greenwashing, dan tidak ada klaim greenwashing yang signifikan. Terlepas dari itu, risiko klaim terhadap perusahaan – khususnya perusahaan tercatat dan lembaga keuangan – diperkirakan akan meningkat di tengah pengawasan publik yang lebih besar seiring dengan semakin ketatnya persyaratan pelaporan dan semakin meningkatnya rasa urgensi terhadap keberlanjutan.

Firma Hukum SSEKFirma Hukum SSEK

Firma Hukum SSEK

Menara Mayapada I 14/F

J. Gen. Sudirman Kav. 28

Jakarta, 12920 Indonesia

Data penelepon:
Telepon: +62 21 2953 2000, 521 2038

Surel: [email protected]

www.ssek.com