Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Platform Digital Indonesia untuk Regulasi Publikasi Konten ke Media Berbayar – 20 Februari 2024 pukul 13.05

Platform Digital Indonesia untuk Regulasi Publikasi Konten ke Media Berbayar – 20 Februari 2024 pukul 13.05

Presiden Indonesia Joko Widodo mengatakan pada hari Selasa bahwa ia telah menandatangani peraturan yang mewajibkan platform digital membayar outlet media yang menyediakan konten. Langkah ini dimaksudkan untuk membantu industri media dengan menyamakan kedudukan dengan perusahaan teknologi besar.

“Semangat dari peraturan ini… adalah untuk memastikan kerja sama yang adil antara media dan platform digital serta memberikan kerangka kerja sama yang jelas di antara keduanya,” kata Jokowi, sapaan akrab presiden tersebut.

Di antara platform digital yang ada di Indonesia adalah platform meta seperti Facebook, Alphabet Inc

Google mengatakan tahun lalu bahwa peraturan tersebut akan membatasi akses publik terhadap beragam sumber berita daripada mempromosikan jurnalisme berkualitas.

Jokowi mengatakan proses penyusunan peraturan yang diusulkan tiga tahun lalu itu terlalu lama karena perbedaan pendapat di media dan platform digital.

Peraturan tersebut, yang dipublikasikan di situs web pemerintah, menunjukkan bahwa kerja sama antara platform digital dan perusahaan media dapat dilakukan dalam bentuk lisensi berbayar atau pembagian data pengguna berita.

Sebuah komite akan dibentuk untuk memastikan bahwa platform digital memenuhi kewajiban mereka terhadap rumah media.

Pembatasan yang akan berlaku enam bulan ini tidak akan merugikan pembuat konten karena hanya berlaku di platform digital, kata Jokowi.

Para pembuat konten sebelumnya mengeluhkan peraturan tersebut dapat membatasi aktivitas mereka.

Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Budi Ari Setiadi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pembatasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan organisasi media tidak “dirusak” oleh platform digital.

Di Australia, Kode Perundingan Media Berita mulai berlaku pada bulan Maret 2021. Menurut laporan Departemen Keuangan Australia, perusahaan teknologi telah mencapai kesepakatan dengan perusahaan media yang memberikan kompensasi kepada mereka atas konten yang menghasilkan klik dan pendapatan iklan. (Laporan Ananda Theresia; Editing oleh Martin Petty)

READ  Bepergian ke Indonesia meski terkena Corona? Polly merencanakan "zona hijau"