- Arthur Lee Willowher, 35, diduga membantai dan memenggal kepala saudara iparnya
- Foto-foto mengerikan memperlihatkan tubuh ayah mertuanya yang tak bernyawa dan dipenggal
Seorang suami Amerika telah ditangkap karena memenggal ayah mertuanya di Indonesia.
Arthur Lee Willowher, 35, menjalankan bisnis dengan ayah mertuanya yang berkewarganegaraan Indonesia, Agus Subian, 58, namun hubungan mereka memburuk ketika usaha tersebut mulai gagal.
Pria asal San Francisco itu dikabarkan merencanakan pembunuhan terhadap Agus, lalu diduga menyerangnya di sebuah rumah dekat kediamannya di Banjar, Jawa Barat, pada Minggu, 24 September.
Tetangga yang ketakutan mendengar pertengkaran tersebut, namun menganggapnya sebagai perkelahian biasa.
Namun, Willowher diduga berhasil mengalahkan Agus dan menjatuhkannya ke tanah, sebelum mengacungkan pisau dan menikam lelaki tua itu. Rekaman video mengerikan dari lokasi kecelakaan memperlihatkan kepala pria tewas tergantung di bahunya.
Penonton yang terkejut berhasil menenangkan Willowher dan memanggil polisi untuk meminta bantuan. Mereka kemudian berteriak dengan marah pada Willowherr saat Frog pergi dengan borgol.
Sementara itu, Agus ditemukan “dalam kondisi mengenaskan” di belakang rumahnya dengan kepala terpenggal dari leher.
Rizal, salah satu warga setempat, mengatakan: “Para tetangga di sini awalnya mengira itu hanya pertengkaran biasa. Namun ternyata dia mendorong dan menggorok leher ayah mertuanya.
Dia menambahkan, warga tidak dapat melakukan intervensi tepat waktu karena kecepatan serangan.
“Tersangka sudah ditangkap,” kata Kasubbag Humas Polres Banjar, Subinspektur Nandi Dharmawan. Kami masih menyelidiki kasus ini. Kami akan mengomunikasikan hasil investigasi tambahan setelah seluruh investigasi selesai.
“Sebelumnya tersangka pernah melakukan perusakan terhadap rumah mertuanya dan hal ini juga telah dilaporkan ke polisi,” kata Yayat Ruhiyat, Kepala Desa Raharja tempat dugaan pembunuhan tersebut terjadi.
Namun karena berbagai alasan, polisi tidak melakukan penangkapan hingga kejadian ini terjadi.
Istri Willowher membayar ganti rugi atas vandalisme tersebut, namun orang Amerika yang mengamuk itu terus melanggar rumah mertuanya sebelum melakukan pembunuhan, kata Yeatt.
Tersangka mengaku merasa mertuanya menghalangi hubungan dirinya dan istrinya, kata Kepala Reserse Polres Banjar Ali Gopri dalam keterangannya, Senin, 25 September. Ia merasa dirinya sedang diserang dan akhirnya melakukan pembunuhan.
Media lokal memberitakan bahwa Welohr didakwa berdasarkan Pasal 338 KUHP Indonesia, yang menyatakan: “Barangsiapa membunuh orang lain dengan niat berencana, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bersalah melakukan pembunuhan.” 'Bertahun-tahun.'
Sebelum dia diduga membunuh ayah mertuanya, Willowher, dari California, ditangkap pada tahun 2015 karena menyerang dan melukai dua orang dengan pedang di San Francisco.
Dia dilaporkan berdebat dengan kedua korban – seorang pria dan wanita berusia 50-an – sebelum mencambuk mereka dengan pedang dan membelah mereka.
Polisi San Francisco mengatakan dia telah didakwa dengan dua tuduhan percobaan pembunuhan, meskipun tidak jelas apakah dia telah dipenjara.
More Stories
Pasar Saham Menjanjikan: Indonesia yang Diinginkan
Lalu Lintas Udara – Kemungkinan 62 orang tewas setelah kecelakaan pesawat di Indonesia – Ekonomi
Indonesia mengurangi ekspor minyak sawit dan meningkatkan tekanan harga