Badan Ketenagakerjaan Federal (BA)
Nürnberg (OTS)
Badan Ketenagakerjaan Federal bekerja sama dengan negara bagian Badan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (IMWPB) dari Republik Indonesia telah menandatangani perjanjian kerja pertama di bawah Undang-Undang Migrasi Terampil yang baru. Hal ini menjadi dasar perekrutan dan penempatan tenaga perawat Indonesia di rumah sakit, klinik dan fasilitas perawatan di Jerman oleh Federal Employment Agency.
“Perjanjian mediasi dengan Indonesia merupakan tonggak sejarah bagi kami dalam mengisi Skilled Migration Act dengan kehidupan,” Daniel Terzenbach, Direktur Regional Badan Ketenagakerjaan Federal, mengatakan pada kesempatan penandatanganan perjanjian mediasi. “Perjanjian kerja menciptakan kondisi kerangka kerja yang andal dan transparan untuk migrasi yang adil, yang juga merupakan kepentingan negara-negara mitra. Adalah kepentingan kami untuk mengejar lebih banyak dari perjanjian ini untuk menarik pekerja terampil ke pasar tenaga kerja Jerman dalam pekerjaan lain dengan cara yang berarti. cara, yang di Jerman tidak ada.” Benny Ramdani, Presiden IMWPB, menandatangani kesepakatan dari pihak Indonesia. Karena epidemi, hampir masuk.
Selain peluang penghasilan dan pengembangan yang baik, Ramdani secara khusus menekankan standar hukum perburuhan Jerman yang tinggi, yang juga berlaku bagi pekerja asing. Perjanjian kerja juga memfasilitasi masuknya perawat yang berpartisipasi ke negara tersebut, karena kualifikasi profesional asing mereka harus diakui hanya setelah kedatangan mereka di Jerman. Program “Triple Win”, yang diimplementasikan dengan German Society for International Cooperation (GIZ) GmbH, menemani Anda melalui seluruh proses akuisisi bahasa dan visa serta selama integrasi di Jerman.
Merekrut perawat pertama dapat menjadi tantangan mengingat situasi epidemiologi saat ini. Jika memungkinkan, tahun ini harus dimulai dengan konsultasi erat dengan mitra di Indonesia. Prasyarat untuk ini adalah bahwa situasi epidemi yang tegang memungkinkan. Setelah seleksi, staf perawat dipersiapkan untuk pekerjaan baru di Jerman selama beberapa bulan di negara asal mereka, baik secara bahasa maupun profesional. Entri dan pekerjaan pertama tidak diharapkan hingga paruh kedua tahun 2022 paling awal. Atas permintaan mitra Indonesia, Perjanjian Kerja untuk Staf Perawat Indonesia hanya terbuka untuk pekerjaan dengan partisipasi BA dan tidak mengizinkan penggunaannya oleh perusahaan perekrutan swasta.
Latar Belakang:
Undang-Undang Migrasi Terampil, yang mulai berlaku pada 1 Maret 2020, memungkinkan Badan Ketenagakerjaan Federal untuk mengadakan perjanjian kerja dengan negara ketiga sesuai dengan Bagian 16d(4) Undang-Undang Tempat Tinggal tentang perekrutan dan penempatan pekerja terampil. Perjanjian kerja memungkinkan pekerja terampil dari negara mitra, antara lain, untuk memulai proses pengakuan kualifikasi profesional asing hanya setelah mereka memasuki Jerman. Sebagai aturan umum, pemberitahuan pengakuan harus tersedia sebelum visa dikeluarkan. Perjanjian kerja dengan demikian mempercepat masuknya pekerja terampil yang dibutuhkan.
Ikuti Badan Ketenagakerjaan Federal di Indonesia.
Kontak media:
Agen tenaga kerja federal
tim pers
Regensberger Strasse 104
D-90478 Nuremberg
Email: [email protected]
Telp: 0911/179-2218
Faks: 0911/179-1487
Konten asli dari: Federal Employment Agency (BA), ditransmisikan oleh aktuell news
“Penyelenggara. Ahli media sosial. Komunikator umum. Sarjana bacon. Pelopor budaya pop yang bangga.”
More Stories
Para migran tinggal di pulau tropis terpencil: ‘Terkadang mereka merasa sedikit kesepian’
Pekan Film Indonesia di FNCC – Allgemeine Zeitung
Seorang binaragawan meninggal setelah mengalami kecelakaan menggunakan dumbel seberat 210 kg