27.08.2021 – 10:00
Badan Ketenagakerjaan Federal (BA)
Nuremberg (ots)
Badan Ketenagakerjaan Federal telah bekerja sama dengan negara bagian Badan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Republik Indonesia (IMWPB) telah menandatangani perjanjian arbitrase pertama di bawah Undang-Undang Keimigrasian Tenaga Kerja Terampil yang baru. Ini menjadi dasar perekrutan dan penempatan perawat Indonesia untuk rumah sakit, klinik dan fasilitas perawatan di Jerman oleh Federal Employment Agency.
“Perjanjian kerja dengan Indonesia merupakan tonggak dalam menghidupkan undang-undang imigrasi tenaga kerja terampil,” kata Daniel Tersenbach, direktur Badan Ketenagakerjaan Federal, pada upacara penandatanganan. “Perjanjian arbitrase menciptakan kondisi struktural yang andal dan transparan untuk migrasi yang adil, yang merupakan kepentingan negara-negara sekutu. Ini adalah perhatian kami untuk mengejar lebih banyak perjanjian semacam itu untuk menarik lebih banyak pekerja terampil ke pasar tenaga kerja Jerman. Industri juga ketinggalan.” Benny Ramdani, Presiden IMWPB, menandatangani perjanjian atas nama Indonesia. Karena infeksi, penandatanganan hampir terjadi.
Selain pendapatan yang baik dan peluang pengembangan, Ramdani menekankan standar hukum perburuhan yang tinggi, terutama di Jerman, yang juga berlaku untuk pekerja asing. Kontrak kerja memfasilitasi masuknya perawat yang berpartisipasi, dan akreditasi untuk kualifikasi profesional mereka di luar negeri harus dimulai hanya setelah tiba di Jerman. Deutsche Gesellschaft f Internr Internationale Zusammenarbeit (GIZ) telah bermitra dengan GmbH untuk mengimplementasikan program “Triple Win” selama integrasi akuisisi bahasa lengkap dan proses visa di Jerman.
Mempekerjakan perawat pertama mungkin sulit saat ini mengingat situasi epidemi. Jika memungkinkan, mulailah tahun ini dengan konsultasi yang erat dengan mitra di Indonesia. Prasyarat untuk ini adalah bahwa situasi epidemi yang tegang memungkinkan. Setelah ujian, staf perawat akan siap secara bahasa dan teknis untuk pekerjaan baru mereka di Jerman selama beberapa bulan di negara asal mereka. Rekaman dan pekerjaan pertama diharapkan akan dimulai pada paruh kedua tahun 2022. Atas permintaan mitra Indonesia, kontrak kerja untuk perawat Indonesia terbuka untuk perekrutan hanya dengan partisipasi BA dan tidak akan diizinkan untuk digunakan oleh agen tenaga kerja swasta.
Latar belakang:
Undang-Undang Imigrasi Pekerja Terampil, yang mulai berlaku pada 1 Maret 2020, memungkinkan Badan Ketenagakerjaan Federal untuk menyimpulkan kontrak kerja dengan pihak ketiga sesuai dengan Undang-Undang Perumahan 16d (4) terkait dengan perekrutan dan mempekerjakan pekerja terampil. Perjanjian kerja memungkinkan para profesional dari negara mitra, antara lain, untuk memulai proses pengakuan kualifikasi profesional asing hanya setelah mereka memasuki Jerman. Sebagai aturan, harus ada pemberitahuan akreditasi sebelum visa dapat dikeluarkan. Dengan demikian, perjanjian mediasi mempercepat masuknya pekerja terampil yang dibutuhkan.
Ikuti Badan Ketenagakerjaan Federal Indonesia.
Kontak Pers:
Agen federal untuk pekerjaan
Tim pers
Regensburger Strauss 104
D-90478 Nூர்rnberg
Email: [email protected]
Telepon: 0911 / 179-2218
Faks: 0911 / 179-1487
Konten asli dari: Badan Ketenagakerjaan Federal (BA), pesan yang dikirim oleh aktuell
More Stories
The Essential Guide to Limit Switches: How They Work and Why They Matter
Kemiskinan telah diberantas melalui pariwisata
Beberapa minggu sebelum pembukaan: Indonesia berganti kepala ibu kota baru