UU Persaingan
Tiktok and Co.: Indonesia Melarang Pemasaran Langsung Melalui Platform Media Sosial
Hentikan perdagangan melalui TikTok dan saluran media sosial lainnya di Indonesia. Menteri Perdagangan membenarkan larangan baru tersebut dengan mengatakan bahwa hal itu melanggar norma persaingan.
Indonesia telah melarang perdagangan langsung di platform media sosial yang populer di sana. Iklan masih dapat dipasang di TikTok atau Facebook, tetapi kontrak tidak boleh dibuat, Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengatakan pada konferensi pers di ibu kota Jakarta pada hari Rabu. “Pemerintah mana pun akan melindungi usaha kecil lokal,” tambahnya.
Perusahaan perdagangan sosial kini “dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran elektronik mereka,” demikian isi dokumen peraturan tersebut, seperti yang dirangkum oleh Guardian di Inggris.
“TikTok Shop” dengan perolehan pangsa pasar yang signifikan di Indonesia
Pasar e-commerce Indonesia didominasi oleh platform seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada, namun TikTok Shop juga telah memperoleh pangsa pasar yang signifikan sejak diluncurkan pada tahun 2021, lanjut Guardian.
Platform perdagangan online jaringan “TikTok Shop” pertama kali diluncurkan di Indonesia. Di sana sangat sukses dan menyebar ke negara-negara Asia lainnya. Sekarang negara pertama yang secara hukum membatasi penggunaannya.
Arsitektur dalam gaya arsitektur tradisional
Inilah sepuluh hotel impian di Bali
Peraturan tersebut merupakan pukulan telak bagi perusahaan induk TikTok di Tiongkok, Bytance. Seorang juru bicara TikTok di Indonesia pada hari Rabu memperingatkan konsekuensi negatif bagi enam juta pengecer Indonesia yang menjual produk mereka di platform tersebut. Fungsi “Toko TikTok” belum diluncurkan di Jerman.
bukti: “Penjaga”AFP
More Stories
The Essential Guide to Limit Switches: How They Work and Why They Matter
Kemiskinan telah diberantas melalui pariwisata
Beberapa minggu sebelum pembukaan: Indonesia berganti kepala ibu kota baru