Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Dia menjelaskan aturan masuk baru untuk Jepang

Dia menjelaskan aturan masuk baru untuk Jepang

Jepang telah menerima aplikasi untuk masuk kembali ke negara itu sejak Jumat, karena pembatasan masuk akan dilonggarkan Selasa depan. Karena beberapa pertanyaan tetap tidak terjawab setelah artikel pertama kami, kami sekarang mencoba mengklarifikasinya.

Karena memasuki tanah air tidak begitu mudah dan ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan perjalanan. Siapapun yang ingin datang ke Jepang untuk bekerja atau belajar bisa masuk. Turis masih dikecualikan.

sebelum memasuki Jepang

Sebelum memasuki Jepang, sponsor yang diduga harus memberikan data warga negara asing melalui apa yang disebut ERFS ERFS (Sistem Pelacakan Masuk dan Kembali) disahkan, dan dipantau oleh Kementerian Kesehatan.

Sponsor akan diberi tahu ketika aplikasi disetujui, setelah itu calon pelancong dapat mengajukan permohonan visa di kedutaan atau konsulat Jepang.

Namun, ini tidak berarti Anda dapat langsung naik ke pesawat, karena ada jumlah maksimum harian orang yang diizinkan masuk ke negara itu per hari. Ini akan menjadi 5.000 mulai 1 Maret.

Aturan setelah masuk

Warga negara asing yang telah diberikan visa dapat melakukan perjalanan ke Jepang tetapi harus mematuhi aturan karantina dan melaporkan keberadaan dan status kesehatan mereka melalui sistem ERFS.

Sebanyak 37 negara teridentifikasi sebagai hotspot omicron. Peraturan karantina bagi mereka yang memasuki negara tersebut telah ditetapkan berdasarkan klasifikasi ini.

Peraturan karantina adalah:

  • Jika seorang pelancong berasal dari salah satu dari 37 negara yang tercantum di bawah ini dan belum menerima suntikan booster, mereka harus menyelesaikan karantina tiga hari di fasilitas yang ditunjuk dan menyerahkan tes negatif pada hari ketiga keluar dari karantina.
  • Jika pelancong berasal dari salah satu dari 37 negara dan menerima vaksin booster, ia akan dikarantina selama tiga hari di rumah atau di tempat pilihannya, dan tes negatif diperlukan pada hari ketiga agar dapat keluar. karantina. Jika dia tidak dites, dia harus tinggal di karantina selama tujuh hari.
  • Jika seorang pelancong tidak memasuki Jepang dari salah satu dari 37 negara dan tidak menerima vaksinasi booster, ia harus menjalani karantina tiga hari di rumah atau tempat pilihannya dan melakukan tes negatif pada hari ketiga. Jika dia tidak dites, dia harus tinggal di karantina selama tujuh hari.
  • Jika pelancong bukan dari salah satu dari 37 negara dan menerima vaksin booster, mereka akan dibebaskan dari karantina.
  • Masa karantina singkat berlaku untuk semua orang yang mendapatkan vaksin dari Biontech, Moderna, AstraZeneca dan Johnson & Johnson.
  • Mulai Maret, orang-orang yang memasuki Jepang dari luar negeri diperbolehkan menggunakan transportasi umum dalam waktu 24 jam setelah kedatangan mereka, bahkan selama masa karantina, kecuali orang-orang yang dikarantina di fasilitas yang telah ditentukan.
READ  "Aku sangat kosong di dalam, sangat sedih, dan sangat kesepian"

Daftar negara yang ditetapkan sebagai hotspot Omicron:

  • Albania
  • Bangladesh
  • Brasil (So Paulo dan Parana)
  • Kamboja
  • Kanada
  • Denmark
  • Mesir
  • Perancis
  • Jerman
  • Israel
  • India
  • Indonesia
  • Italia
  • Iran
  • Irak
  • Yordania
  • Libanon
  • Kepulauan Moldive
  • Meksiko
  • Mongolia
  • Myanmar
  • Nepal
  • Norway
  • Kesultanan Oman
  • pakistan
  • Peru
  • Rusia
  • Arab Saudi
  • Singapura
  • Korea Selatan
  • Srilanka
  • Swedia
  • Swiss
  • Turki
  • Uni Emirat Arab
  • Britania Raya
  • Uzbekistan

Untuk pertanyaan lebih lanjut ada pertanyaan dan jawaban di Situs web Kementerian Jepang yang bertanggung jawab (dalam bahasa Jepang).