Diposting: 11 Desember 2023 pukul 13.45
JAKARTA: TikTok pada hari Senin mengumumkan investasi $1,5 miliar di GoTo dalam kesepakatan yang memungkinkan aplikasi video pendek milik Tiongkok untuk memulai kembali toko online-nya di Indonesia.
Indonesia pada bulan September melarang penjualan di media sosial untuk melindungi usaha kecil yang kalah dari raksasa e-commerce, yang memaksa TikTok menutup bisnis belanja online pada bulan Oktober.
Bisnis tersebut kini akan dilanjutkan di Indonesia – salah satu pasar e-commerce terbesar TikTok – berdasarkan kesepakatan dengan GoTo, yang memiliki platform belanja online lokal populer Tokopedia.
“Sebagai bagian dari perjanjian, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan digabungkan di bawah entitas PT Tokopedia yang sudah ada,” kata perusahaan tersebut dalam sebuah pernyataan.
TikTok akan memiliki saham pengendali di entitas ini, yang akan mengoperasikan fitur belanja di aplikasinya.
“TikTok telah berkomitmen untuk menginvestasikan lebih dari $1,5 miliar pada entitas yang diperluas dari waktu ke waktu, untuk menyediakan pembiayaan masa depan yang dibutuhkan perusahaan, tanpa dilusi tambahan pada GoTo,” tambah pernyataan itu.
“TikTok, Tokopedia, dan GoTo akan mentransformasi sektor e-commerce di Indonesia, menciptakan jutaan lapangan kerja baru dalam lima tahun ke depan.”
GoTo mengatakan kemitraan ini akan diluncurkan dalam tahap uji coba di bawah pengawasan regulator, dan diharapkan dapat mencapai kesepakatan pada tahun 2024.
Mereka akan meluncurkan kampanye pertama melalui kemitraan ini di TikTok dan Tokopedia pada hari Selasa, bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional di Indonesia.
Platform seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada telah mendominasi pasar e-commerce Indonesia selama bertahun-tahun, namun TikTok Shop telah memperoleh pangsa pasar yang signifikan sejak diluncurkan pada tahun 2021.
Dengan 125 juta pengguna, Indonesia merupakan pasar global terbesar kedua bagi TikTok setelah Amerika Serikat, menurut data perusahaan.
Larangan penjualan media sosial di Indonesia terjadi setelah meningkatnya seruan untuk regulasi platform e-commerce. Penjual offline mengeluhkan mata pencaharian mereka terancam oleh produk murah yang dijual online.
Berdasarkan peraturan baru ini, perusahaan media sosial tidak dapat melakukan transaksi langsung dan hanya dapat mempromosikan produk di platform mereka di Indonesia, negara pertama di kawasan ini yang mengambil tindakan melawan semakin populernya TikTok sebagai situs e-commerce.
Larangan tersebut merupakan kemunduran lain bagi TikTok, yang menghadapi pengawasan ketat di Amerika Serikat dan negara-negara lain dalam beberapa bulan terakhir atas keamanan data pengguna dan dugaan hubungan perusahaan tersebut dengan pemerintah Tiongkok.
TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance yang berbasis di Beijing, adalah salah satu platform media sosial paling populer di dunia dengan lebih dari satu miliar pengguna.
More Stories
Pasar Saham Menjanjikan: Indonesia yang Diinginkan
Lalu Lintas Udara – Kemungkinan 62 orang tewas setelah kecelakaan pesawat di Indonesia – Ekonomi
Indonesia mengurangi ekspor minyak sawit dan meningkatkan tekanan harga