Otoritas Bali telah menerbitkan daftar hal-hal yang harus diperhatikan wisatawan.
Aturan tersebut ditulis dalam daftar yang diberikan kepada wisatawan pada saat kedatangan mereka.
Perintah tersebut antara lain tidak memanjat pohon keramat dan berfoto di tempat keramat.
Setelah beberapa turis tertangkap menari telanjang di pura suci dan berpose telanjang di pohon keramat, Bali akhirnya tampaknya sudah muak. Pihak berwenang setempat kini telah menerbitkan daftar resmi yang boleh dan tidak boleh dilakukan bagi wisatawan di Bali.
Pada 31 Mei, Wayan Koster, Gubernur Bali, mengumumkan bahwa semua wisatawan akan menerima kartu setibanya di bandara setempat dalam beberapa bulan mendatang, lapor South China Morning Post.
“Saya meminta semua pihak untuk serius memahami dan melaksanakan surat edaran ini serta mensosialisasikannya kepada seluruh karyawan dan turis asing yang berkunjung ke Bali.” kata Koster dalam laporan SCMP
Daftar tersebut mencakup aturan terperinci dan campuran norma budaya dan hukum penting di Bali – termasuk aturan yang melarang pemanjatan pohon keramat dan tidak menghormati situs keagamaan. Berikut hal yang harus dan tidak boleh dilakukan saat berlibur di Bali.
Dosa di Bali
- Hormati sifat suci pura dan semua simbol keagamaan lainnya di Bali.
- Berpakaian sopan dan pantas berpakaian saat mengunjungi tempat suci dan atraksi.
- Bersikap sopan dan hormat di tempat-tempat suci, atraksi, restoran, di jalanan, dan di semua tempat umum lainnya.
- Ia menghormati tradisi, adat, seni dan budaya Bali serta kearifan lokal masyarakat Bali selama ritual dan upacara.
- Biarkan pemandu wisata berlisensi menemani Anda saat mengunjungi objek wisata. Pemandu ini harus memiliki pengetahuan tentang cara hidup, adat istiadat, tradisi dan kearifan lokal orang Bali.
- Dapat dibayar dalam Rupiah Indonesia dan Kode QR Indonesia Standar.
- Tukarkan uang di money changer resmi dengan nomor otorisasi Bank Indonesia dan logo kode QR.
- Hukum dan peraturan lalu lintas Indonesia harus dipatuhi. Ini termasuk memiliki SIM internasional atau nasional, mengenakan pakaian yang pantas dan tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
- Menggunakan mobil dan motor legal yang resmi terdaftar atau dioperasikan oleh firma hukum dan asosiasi.
- Tinggal di tempat tinggal dengan izin yang diperlukan sesuai dengan peraturan setempat.
- Patuhi peraturan dan ketentuan khusus yang berlaku di setiap objek wisata.
Peringatan di Bali
- Memasuki ruangan-ruangan suci di pura kecuali jika anda sedang berada di sana untuk upacara adat Bali.
- Menyentuh atau memanjat pohon keramat.
- Memotret dengan pakaian tidak senonoh atau tanpa busana, atau bertingkah laku yang mencemarkan tempat-tempat suci dan keramat.
- Pencemaran air dan ruang publik di Bali dengan limbah atau polusi.
- Gunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik.
- Penghinaan dan perilaku agresif terhadap pejabat pemerintah, anggota masyarakat, atau wisatawan lain, termasuk di media sosial.
- Bekerja atau terlibat dalam kegiatan komersial tanpa mendapatkan dokumen yang diperlukan.
- Terlibat dalam kegiatan ilegal seperti perdagangan tanaman, hewan, artefak budaya, dan barang ilegal, termasuk obat-obatan terlarang.
More Stories
Pasar Saham Menjanjikan: Indonesia yang Diinginkan
Lalu Lintas Udara – Kemungkinan 62 orang tewas setelah kecelakaan pesawat di Indonesia – Ekonomi
Indonesia mengurangi ekspor minyak sawit dan meningkatkan tekanan harga