Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Berwisata ke Indonesia meski terkena Corona?  Bali berencana menciptakan ‘zona hijau’

Berwisata ke Indonesia meski terkena Corona? Bali berencana menciptakan ‘zona hijau’

  • DariJulian Gottman

    Menutup

Banyak negara harus hidup tanpa turis karena pandemi Coronavirus – termasuk Bali. Tetapi konsep baru harus menyederhanakan perjalanan ke surga.

Bali adalah salah satu dari banyak negara yang hidup dari pariwisata. Negara ini mengambil tindakan terkait Corona, seperti peringatan perjalanan, lebih sulit. Pemerintah Bali bahkan telah memberlakukan larangan masuk wisatawan, antara lain untuk menekan angka penularan virus corona. Kementerian Luar Negeri Jerman juga menyarankan agar tidak melakukan perjalanan ke surga liburan. Dan itu dinyatakan di situs webnya:Saat ini, ada peringatan terhadap perjalanan wisata yang tidak penting ke IndonesiaTetapi tekanan ekonomi meningkat di pulau Indonesia: jika perbatasan tidak segera dibuka kembali, akan ada lebih banyak kerugian finansial.

Ini memang luar biasa besar, karena Bali sudah menutup perbatasannya bagi pelancong asing sejak pertengahan Maret 2020. Portal Travel Reisetopia Lebih banyak laporan menyarankan ini mungkin segera berubah: Gubernur Bali Wayan Koster telah mempresentasikan rencana untuk apa yang disebut “zona hijau”. Area dengan jumlah infeksi rendah harus ditandai seperti itu. Rencananya, “kawasan hijau” tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk keperluan domestik, tapi juga Terbuka untuk turis asing * telah menjadi.

Seperti Bali Sun. Saya menyebutkan bahwa area berikut dapat segera diidentifikasi sebagai “area hijau”:

  • Ubud
  • kuota
  • Sanur
  • Nusa Dua
  • Nusa Penida

Baca jugaMajorca tidak lagi nomor satu: sekarang menjadi tujuan liburan paling populer bagi orang Jerman.

Area Hijau: Bali ingin menerima wisatawan kembali secepat mungkin

Masih harus dilihat apakah turis asing benar-benar akan diterima tahun ini. Beberapa fakta menentangnya: Penyebaran global mutasi virus Corona paling menular menurut pengetahuan terkini, rendahnya kesiapsiagaan vaksinasi penduduk pulau Indonesia dan tingginya angka kasus Coronavirus di Indonesia secara keseluruhan (DAS) Pusat Sumber Daya Coronavirus Universitas Johns Hopkins Melaporkan 1.398.578 kasus Corona yang diketahui di Indonesia pada 10 Maret 2021).

READ  Penentang topeng harus melakukan push-up di sini - BZ Berlin

Namun, Gubernur Bali Wayan Koster optimistis “kawasan hijau” akan segera diberlakukan. Itu Bali Sun. Menurut dia, pada 1 Maret 2021, saat konferensi pers virtual di saluran YouTube resmi Kementerian Kesehatan:Kementerian Kesehatan dan saya setuju untuk membuka Zona HijauSehingga para pelancong domestik dan internasional hanya diperbolehkan mengunjungi daerah bebas Covid-19 ini. ”Belum diketahui kapan tepatnya akan terjadi. Siapapun yang berencana jalan-jalan ke Bali bisa menghubungi Informasi dari Kementerian Luar Negeri Jerman Bimbingan. (GG) * Merkur.de adalah demo dari IPPEN.MEDIA.

Lanjutkan membaca: Seorang pramugari selamat dari kecelakaan pesawat pertama – dan sekarang kecelakaan bus yang serius.

Anda harus segera menghindari kesalahan asuransi pembatalan perjalanan ini

Hukum Perjalanan: 20 Alasan Penarikan
1. Kematian tak terduga atau penyakit serius dari tertanggung atau orang yang berisiko (seperti kerabat atau pelancong lain). © dpa
Hukum Perjalanan: 20 Alasan Penarikan
2. Intoleransi vaksinasi yang tidak terduga. © dpa
Hukum Perjalanan: 20 Alasan Penarikan
3. Kehamilan tertanggung atau berisiko. © dpa
Hukum Perjalanan: 20 Alasan Penarikan
4. Kerusakan serius pada properti karena kebakaran, keputusan atau nasib, atau tindakan kriminal pihak ketiga (seperti perampokan). © dpa
Hukum Perjalanan: 20 Alasan Penarikan
5. Kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja yang tidak terduga oleh pemberi kerja karena alasan operasional. © dpa
Hukum Perjalanan: 20 Alasan Penarikan
6. Pekerjaan berkala adalah waktu yang singkat selama suatu periode tertentu dengan penurunan pendapatan kotor (minimal 35%). © dpa
Hukum Perjalanan: 20 Alasan Penarikan
7. Menjalin hubungan bisnis jika orang tersebut menganggur saat perjalanan telah dipesan dan kantor tenaga kerja menyetujui perjalanan tersebut. © dpa
Hukum Perjalanan: 20 Alasan Penarikan
8. Mengubah posisi, dengan ketentuan bahwa penerbangan telah dipesan sebelum mengetahui perubahan tersebut, dan masa percobaan termasuk dalam periode perjalanan. © dpa
Hukum Perjalanan: 20 Alasan Penarikan
9. Kegagalan ujian di sekolah atau universitas. © dpa
Hukum Perjalanan: 20 Alasan Penarikan
10. Tidak mengangkut siswa (terkadang dengan batasan: jika itu adalah perjalanan sekolah atau kelas). © dpa
Hukum Perjalanan: 20 Alasan Penarikan
11. Prostesis rusak atau rahang yang tidak terduga untuk implan. © dpa
Hukum Perjalanan: 20 Alasan Penarikan
12. Perpisahan (bukti penugasan) atau pengajuan cerai. © dpa
Hukum Perjalanan: 20 Alasan Penarikan
13. Panggilan tak terduga ke pengadilan jika pengadilan tidak setuju untuk mengubah tanggal. © dpa
Hukum Perjalanan: 20 Alasan Penarikan
14. Penyakit serius yang tidak terduga, kecelakaan serius atau intoleransi vaksinasi terhadap anjing perjalanan yang terdaftar. © dpa
Hukum Perjalanan: 20 Alasan Penarikan
15. Undanglah pendamping pengantin pria ke pesta pernikahan jika tanggalnya berada di waktu liburan yang telah direncanakan sebelumnya. © dpa
Hukum Perjalanan: 20 Alasan Penarikan
16. Tidak mengambil cuti bagi pekerja mandiri, misalnya karena sakit. © dpa
Hukum Perjalanan: 20 Alasan Penarikan
17. Kualifikasi kejutan untuk tim olahraga ke final nasional, di mana partisipasi orang (anak) diperlukan. © dpa
Hukum Perjalanan: 20 Alasan Penarikan
18. Derby sepak bola secara tak terduga ditunda hingga dimulainya liburan pemegang tiket musiman. © dpa
Hukum Perjalanan: 20 Alasan Penarikan
19. Dukungan untuk teman yang sakit kritis jika penyakitnya tiba-tiba memburuk. Di sini perlu untuk menyebutkan nama saksi yang menegaskan persahabatan. © dpa
Hukum Perjalanan: 20 Alasan Penarikan
20. Tanggal tak terduga untuk donor organ atau jaringan (seperti sumsum tulang). © dpa