Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Cryptocurrency diklasifikasikan sebagai “haram” di Indonesia – Mata uang dunia maya sehingga dilarang oleh jutaan Muslim | 02.12.21

Salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia telah memutuskan untuk mengklasifikasikan cryptocurrency sebagai “haram” di bawah hukum Syariah – sebuah keputusan yang dapat berdampak pada jutaan Muslim di negara ini.

“Cabang Nahdlat al-Ulama Jawa Timur” menganggap “haram” menggunakan cryptocurrency sebagai alat pertukaran.
Pengungkapan dapat mempengaruhi keputusan investasi banyak Muslim dan perusahaan lokal di Indonesia
Ada ketidaksepakatan internasional atas status haram cryptocurrency

Cryptocurrency tidak kompatibel dengan Syariah Islam

Menurut situs berita Indonesia TEMPO.CO, salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlat al-Ulama cabang Jawa Timur, mengumumkan penggunaan cryptocurrency pada 24 Oktober setelah putaran debat (bahtzul-musiles). Metode transaksi harus dianggap “haram”. Jika Haram maka dilarang menurut hukum Islam.

Alasan putusan tersebut adalah bahwa penggunaan cryptocurrency dapat merusak legitimasi transaksi. Selain itu, mata uang digital adalah alat potensial untuk penipuan. Dari sudut pandang Syariah, cryptocurrency tidak ada gunanya sebagaimana dinyatakan dalam yurisprudensi atau hukum Islam. “Peserta di Bahtzul-Masai percaya pada crypto itu [islamischen Scharia] Meski sudah disetujui pemerintah sebagai komoditas, belum bisa dilegalkan,” kata Juru Bicara Panel TEMPO.CO, Kiai Azizi Chasbullah.

Tujuan dari penghakiman

Putusan Bathsul-Masail disebut Fatwa. Menurut TEMPO.CO itu adalah “konsep hukum yang tidak terbatas pada beberapa titik dalam hukum Islam, yang disediakan oleh seorang pengacara yang berkualitas”. Penetapan status haram tidak memiliki akibat hukum langsung bagi masyarakat. Namun, menurut Bloomberg, pengumuman tersebut dapat mendorong umat Islam untuk berinvestasi di real estate. Selain itu, perusahaan lokal memiliki potensi untuk mempertimbangkan kembali masalah aset kripto di masa mendatang. Misalnya, Bank Indonesia sedang memikirkan mata uang bank sentral digital. Keputusan akhir tentang proyek tersebut belum diumumkan.

READ  Indonesia: Masjid terbakar dan sebagian runtuh

Menurut situs BTC-Echo, pasar crypto di Indonesia saat ini sedang berkembang. Hingga Mei tahun ini, ada sekitar 6,5 juta investor kripto di negara tersebut. Ini 0,8 juta lebih banyak dari bursa Indonesia, bursa nasional. Tidak diketahui saat ini apa yang akan dia lakukan setelah meninggalkan pos.

Ketidaksepakatan tentang interpretasi hukum Islam

Ketika mengevaluasi cryptocurrency dari perspektif hukum Islam, sudah lama tidak ada konsensus di antara para sarjana. Perwakilan dari Indonesia sekarang telah menyatakan ketidakpatuhan, dengan kelompok ahli dari negara lain tidak menemukan masalah dalam memperdagangkan mata uang kripto. Menurut BTC-Echo, Dewan Pengawas Syariah dari Otoritas Bursa Efek Nasional Malaysia telah menyetujui perdagangan aset digital pada Juli 2020. Menurut Bloomberg, Uni Emirat Arab dan Bahrain terus mendukung perdagangan cryptocurrency.

Editor Finanzen.at

Sumber Gambar: REDPIXEL.PL / Shutterstock.com, Wit Olszewski / Shutterstock.com, AlekseyIvanov / Shutterstock.com