Toko swalayan di Indonesia tidak lagi diperbolehkan menjual bir atau minuman beralkohol ringan lainnya. Undang-undang serupa mulai berlaku pada hari Kamis di negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Pulau wisata Bali yang mayoritas penduduknya beragama Hindu dikecualikan dari peraturan tersebut.
Kebijakan ini berdampak pada 55.000 pengecer dan 16.000 toko kecil di negara Asia Tenggara. Sebagian besar dari mereka belum menjual minuman beralkohol kadar tinggi. Hal ini memerlukan izin khusus yang sulit diperoleh.
Pecinta bir Thailand kini harus bergantung pada supermarket dan pusat perbelanjaan. Hotel, restoran, dan bar tidak terkena dampak larangan tersebut. Menteri Perdagangan Rachmat Gopal menjanjikan kondisi khusus untuk Bali. Bir dan minuman beralkohol kadar rendah lainnya harus terus dijual di pantai. Partai-partai Islam kini menyerukan pelarangan total terhadap alkohol. Anggota parlemen Fahira Idris, pendiri Gerakan Nasional Anti-Alkohol, menggambarkan alkohol sebagai “mesin pembunuh generasi muda kita.” Pada awal minggu ini, partai-partai keagamaan mendorong undang-undang yang sepenuhnya melarang produksi, penjualan dan konsumsi alkohol. Namun hal ini belum dilakukan pemungutan suara.
Di Indonesia, keracunan massal akibat minuman beralkohol oplosan terus menjadi berita utama. Namun, menurut survei, tidak ada masalah alkohol yang signifikan di kalangan penduduk. Namun, para kritikus yakin negara berpenduduk 250 juta jiwa ini telah menjadi lebih konservatif dengan mayoritas penduduknya menganut Islam moderat. (AFP/DPA)
More Stories
Pasar Saham Menjanjikan: Indonesia yang Diinginkan
Lalu Lintas Udara – Kemungkinan 62 orang tewas setelah kecelakaan pesawat di Indonesia – Ekonomi
Indonesia mengurangi ekspor minyak sawit dan meningkatkan tekanan harga