Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Indonesia: Kontroversi kontrasepsi remaja

Indonesia: Kontroversi kontrasepsi remaja

Para pemuka agama di Indonesia sangat kritis terhadap peraturan pemerintah baru yang memperbolehkan distribusi alat kontrasepsi kepada remaja perempuan. Tindakan tersebut, yang secara resmi dinyatakan sebagai perlindungan terhadap kehamilan yang tidak diinginkan dan penyakit menular seksual, bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan agama di negara mayoritas Muslim tersebut.

Wido SuprahaKepala Departemen Pendidikan Persatuan Masyarakat IslamIa mengecam keputusan tersebut sebagai upaya untuk “menyebarkan budaya Barat” yang tidak sesuai dengan nilai-nilai tradisional Indonesia. Ia mengkritik negara yang menoleransi hubungan seksual suka sama suka antara anak-anak sekolah selama mereka dilindungi alat kontrasepsi.

Pastor Vincencius Darmin MbulaKetua Dewan Nasional Pendidikan Katolik malah menyerukan “model yang tepat” untuk pendidikan seks. Ia memperingatkan bahwa peraturan baru ini mungkin disalahpahami dan remaja mungkin berpikir bahwa aktivitas seksual dapat diterima selama mereka menggunakan kontrasepsi.

Tujuan organisasi dan poin kritiknya

Peraturan yang diterbitkan pada tanggal 2 Agustus ini mengizinkan remaja untuk mendapatkan alat kontrasepsi untuk mengurangi risiko terkait hubungan seksual. Prosedur ini bertujuan untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dan mengurangi penyakit menular seksual seperti HIV.

Abdul Fikri adalah seorang ahli hukum, Wakil Ketua Komite Pendidikan Parlemen, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pemerintah tidak cukup fokus pada pendidikan, namun hanya menyediakan alat kontrasepsi. Hal ini menyoroti pentingnya pendidikan agama yang berbasis pada kesehatan reproduksi.

wakil Latifa Prasetiani Ahir Hal ini memerlukan peninjauan kembali peraturan tersebut untuk menghindari kesalahpahaman dan untuk memperjelas bahwa kontrasepsi bukanlah izin untuk melakukan aktivitas seksual.

READ  Indonesia memadamkan kebakaran hutan dengan hujan buatan!

Masukan dari Kementerian Kesehatan

Siti Nadia Al-TarmiziDirektur Komunikasi Kementerian Kesehatan menjelaskan, alat kontrasepsi tidak diperuntukkan bagi seluruh remaja putri, melainkan khusus untuk “remaja perempuan yang sudah menikah dan ingin menunda kehamilan”. Ia mengemukakan bahwa di Indonesia, remaja secara hukum diperbolehkan menikah pada usia 15 tahun.

Peraturan baru ini dan dampak negatifnya mencerminkan ketegangan antara pendekatan kesehatan modern dan nilai-nilai tradisional di Indonesia. Diskusi ini menyoroti tantangan yang dihadapi negara ini dalam menerapkan langkah-langkah kesehatan kontemporer tanpa melanggar keyakinan budaya dan agama masyarakatnya.

(UCAN – mg)