Seorang pelaku bom bunuh diri diduga dalam serangan di sebuah katedral pada Minggu pagi di pulau Sulawesi, Indonesia. Tidak segera jelas apakah pelaku kedua meninggal. Polisi mengatakan 14 orang terluka.
“Mayat yang kami temukan di tempat itu mungkin berasal dari bom bunuh diri,” kata kepala polisi setempat. Alat peledak itu “sangat eksplosif”. Sejumlah ambulans dan unit polisi khusus tiba di lokasi.
Para jamaah keluar dari gereja
Seorang juru bicara Kepolisian Nasional mengatakan dua tersangka mencoba naik sepeda motor melalui gerbang katedral di kota Makkah ketika ledakan itu terjadi. Aparat keamanan menghentikan mereka. Saat itu, orang-orang meninggalkan gereja setelah kebaktian selesai, katanya. Di antara yang terluka adalah tiga penjaga keamanan gereja dan beberapa staf gereja, menurut kepala polisi setempat. Awalnya tidak ada informasi mengenai kondisi korban luka.
Latar belakang sebenarnya dari serangan itu awalnya tidak diketahui. Majelis Muslim Indonesia mengutuk serangan itu sebagai tindakan keji yang melanggar prinsip agama apapun. Asosiasi Kristen mengimbau anggotanya untuk tetap tenang dan tidak takut.
Serangan berulang kali terhadap gereja-gereja di Indonesia
Di Indonesia, Ekstremis di negara Muslim terpadat di dunia telah melakukan banyak serangan terhadap gereja dalam beberapa tahun terakhir. Dalam serangan terburuk Oktober 2002 202 orang tewas di pulau Bali Lebih dari 300 orang terluka dalam ledakan di depan sebuah klub malam.
Indonesia berpenduduk mayoritas Muslim: Dari sekitar 270 juta orang di Indonesia, kurang dari 87 persen adalah Muslim dan sepuluh persen adalah Kristen. Indonesia secara tradisional mengikuti interpretasi Islam yang moderat, tetapi didukung oleh para ekstremis.
“Ahli web. Pemikir Wannabe. Pembaca. Penginjil perjalanan lepas. Penggemar budaya pop. Sarjana musik bersertifikat.”
More Stories
Kemiskinan telah diberantas melalui pariwisata
Beberapa minggu sebelum pembukaan: Indonesia berganti kepala ibu kota baru
Pemerintah di bawah tekanan: Protes massal di Indonesia menentang perubahan undang-undang pemilu