Berita Utama

Berita tentang Indonesia

Indonesia melarang Grindr dan 80 situs web dan aplikasi lainnya

Indonesia melarang Grindr dan 80 situs web dan aplikasi lainnya

Indonesia ingin melarang penggunaan aplikasi kencan gay. Seorang juru bicara pemerintah mengkonfirmasi bahwa pihak berwenang sudah bersiap untuk melarang tiga aplikasi – Grindr, Blued dan BoyAhoy – atas permintaan polisi.

Seperti dilansir portal BuzzFeed, keputusan itu diambil dalam pertemuan rahasia pada Rabu. Namun pelarangan ketiga aplikasi ini mungkin hanya permulaan. Sebanyak 80 situs web dan aplikasi yang menargetkan kelompok minoritas seksual dapat terkena dampak larangan tersebut. Tidak ada daftar media yang terpengaruh.

Aplikasi seperti Grindr melanggar 'undang-undang perlindungan anak'

Nour Azza, juru bicara Kementerian Komunikasi, membenarkan pemblokiran tersebut: “Kami memulai dengan memblokir aplikasi LGBT,” jelasnya. Dia mengatakan kepada AFP bahwa tujuannya adalah untuk menyerang layanan yang “mendorong penyimpangan seksual.” “Sebagian besar kontennya mengarah pada pornografi, dan melanggar undang-undang pornografi dan undang-undang perlindungan anak,” Aidil Chindramatta, seorang pejabat di kementerian tersebut, mengatakan kepada BuzzFeed.

Menurut juru bicaranya, tiga ISP telah diminta untuk memblokir aplikasi yang terkena dampak. Tidak jelas apakah mereka memenuhi permintaan ini. Pemerintah Indonesia juga dilaporkan meminta Apple dan Google untuk menghapus aplikasi kencan yang terkena dampak dari toko mereka. Belum ada perusahaan yang berkomentar secara terbuka mengenai masalah ini.

Pimpinan “The Hornet”: “Internet telah menjadi alat bagi para diktator”

Grindr tidak mengomentari larangan tersebut di Indonesia. Sean Howell, CEO aplikasi kencan Hornet, mengatakan kepada BuzzFeed bahwa Indonesia akan menjadi negara terbesar yang melarang aplikasi semacam itu. Sejauh ini, beberapa negara seperti Turki telah melarang Grindr dan aplikasi lainnya, namun sejauh ini tidak ada larangan terhadap jumlah tersebut kecuali di Arab Saudi.

“Ada banyak alasan mengapa larangan ini sangat buruk,” jelas Howell. “Berapa banyak negara Muslim lain yang akan mengikuti contoh ini? Alih-alih menjadi alat kebebasan, Internet malah menjadi alat bagi negara-negara diktator.”

READ  Konsekuensi terhadap lingkungan dan kesehatan – dan alternatif yang baik

Minoritas seksual menjadi sasaran pemerintah, kelompok Islam, dan masyarakat

Larangan terhadap aplikasi kencan gay mendapat dorongan setelah terungkapnya jaringan eksploitasi seksual anak yang diduga diorganisir melalui Grindr. Namun, aktivis hak asasi manusia percaya bahwa ini hanyalah pembenaran yang baik untuk melarang penggunaan aplikasi tersebut.

“Larangan atas apa yang oleh pemerintah Indonesia disebut sebagai ‘aplikasi LGBT’ adalah sensor online yang diskriminatif, murni dan sederhana, dan merupakan pukulan berikutnya terhadap hak-hak LGBT di negara ini,” kata Phil Robertson, direktur eksekutif Asia di Human Rights Watch. Human Rights Watch mengatakan kepada TIME.

Dengan melarang aplikasi kencan gay, Indonesia semakin membatasi hak-hak seksual minoritas. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah meminta Apple dan Facebook, antara lain, untuk melarang emoji gay di negara Asia Tenggara tersebut. Organisasi konservatif hak-hak keluarga telah mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi untuk mengkriminalisasi ulang homoseksualitas di Indonesia.

Tidak ada yang kalah populer dari kaum gay di Indonesia

Sebuah survei baru-baru ini menemukan bahwa tidak ada kelompok yang lebih dibenci oleh umat Islam di negara Asia Tenggara selain kaum gay – bahkan sebelum komunis dan Yahudi. “Aneh karena komunis dan Yahudi biasanya menempati posisi teratas sebagai kelompok yang paling dibenci di kalangan umat Islam,” kata Ario Ardi Nugroho dari Islamic Al-Wahid Foundation yang moderat, salah satu organisasi yang berpartisipasi dalam survei tersebut.

Homoseksualitas saat ini tidak dilarang oleh hukum di Indonesia. Di negara yang didominasi Islam dan konservatif ini, tindakan homoseksual dianggap sebagai “penyimpangan seksual” dan – hingga saat ini – dianggap tabu secara sosial. Bagi Human Rights Watch, tahun 2016 adalah tahun di mana “sejumlah pejabat pemerintah, militan Islam, dan gerakan keagamaan massal memicu intoleransi terhadap komunitas LGBT.”

READ  Menyelamatkan terumbu karang Nasional geografis